Penggunaan Kendaraan Operasional diluar urusan kedinasan diduga milik RS Kilisuci Kota Kediri.

Kota Kediri, jatim.expost.co.id — Menindak lanjuti pemberitaan sebelumnya yang dimuat di media ini yang bertajuk “Diduga lemahnya pengawasan dinas terkait, penggunaan kendaraan Plat Merah diluar urusan kedinasan dilingkungan Pemkot Kediri masih saja terjadi.” Tim media mendatangi Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kediri. Salah satunya guna mendapat informasi pengguna kendaraan operasional berplat merah yang merupakan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Kediri.
Dari keterangan yang didapat dari Bidang Aset (BPKAD) Kota Kediri, kendaraan operasional/dinas tersebut digunakan oleh pejabat struktural di RS Kilisuci Kota Kediri.

Perlu diketahui bersama, mengacu pada salah satu aturan terkait penggunaan kendaraan operasional yang diperuntuhkan kepada pejabat struktural dilingkungan Pemerintah Daerah bertujuan untuk membantu operasional dan penunjang kinerja guna memberikan pelayanan publik, penggunaanya pun sesuai kegiatan kedinasan dan jam dinas. Akan tetapi hal ini berbeda dengan yang terjadi di kendaraan operasional/dinas di RS Kilisuci Kota Kediri. Dimana kendaraan operasional tersebut diduga dipakai oleh salah satu dokter yang bertugas di RS Kilisuci Kota Kediri untuk kepentingan pribadi dan diduga untuk mengantar jemput anaknya.

Dari keterangan Sudariono selaku Kepala Bagian (Kabag) Umum yang membenarkan bahwa kendaraan operasional tersebut adalah milik RS Kilisuci.

“Benar mas kendaraan tersebut milik RS Kilisuci dan dipakai oleh Dokter Ulfi. Kendaraan tersebut dipakai sudsh diluar jam operasional.” Jelasnya

“Secara langsung saya belum ketemu sama beliau nya, dan saya baru dengar informasi baru hari ini. Dan dokter Ulfi hari ini masih ada kegiatan, Direktur RS Kilisuci pun juga sedang ada giat di Gor penyerahan SK PPPK.” Tambahnya

Tim media juga menanyakan terkait aturan penggunaan kendaraan operasional untuk kepentingan pribadi, akan tetapi Sudariono tidak mengetahui secara jelas penggunaan kendaraan bilamana dipakai diluar jam dinas, akan tetapi saat kejadian informasinya dokter Ulfi sekalian menjemput anaknya yang sudah pulang sekolah.

Penggunaan Kendaraan operasional/dinas yang digunakan diluar kedinasan diduga belum seluruhnya dipahami oleh dinas terkait sehingga masih banyak yang belum mengetahui dan paham terkait aturannya.

Sementara itu Inspektorat Kota Kediri saat dikonfirmasi oleh Tim Media belum mendapatkan informasi tersebut. Akan tetapi Sapto selaku Irban 1 menerangkan terkait aturan penggunaan BMD merupakan kewenangan BPKAD. Selama Tahun 2025 ini BPKAD juga belum pernah melakukan Sosialisasi terkait penggunaan BMD (kendaraan operasional plat merah).

“Untuk penggunaan secara pasti dan aturannya saya juga tidak begitu paham, itu ranah dari BPKAD Kota Kediri selaku penggelola BMD. Tapi selama Tahun 2025 kami juga tidak pernah diajak atau adanya Sosialisasi bersama membahas aturan dan Juknisnya.” Jawab Sapto

Diduga kurangnya sosialisasi penggunaan kendaraan operasional/dinas berplat merah sebagai penunjang serta membantu pejabat tertentu yang diberikan fasilitas oleh negara, didanai oleh APBN/APBD diluar kedinasan menjadi sorotan publik. Ketidak tahuan mengenai aturan penggunaan kendaraan operasional menjadi salah satu kendaraan berplat merah digunakan diluar jam kedinasan, digunakan untuk kepentingan pribadi jelas menyalahi aturan.

Bagaimana pertanggung jawaban Direktur RS Kilisuci atas kejadian tersebut, sangat kita tunggu

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *