
Aceh Singkil, jatim.expost.co.id –— Kejadian bermula dari unggahan di media sosial Facebook milik akun bernama Zulkarnain Gaes atau yang sering disingkat ZK. Kalimat-kalimat yang disampaikan dalam unggahan itu ternyata sangat menusuk dan menyakiti perasaan publik, menimbulkan gelombang kekecewaan luas di tengah masyarakat Aceh Singkil. Keadaan makin memanas ketika diketahui bahwa nama yang bersangkutan kerap dikaitkan dengan lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, sehingga publik pun mempertanyakan : siapakah sesungguhnya orang ini? Mengapa ia bisa berbicara seolah-olah mewakili atau atas nama pihak berwenang, padahal kata-katanya justru menimbulkan ketidaknyamanan dan luka batin bagi banyak orang?

Merespons reaksi keras masyarakat, mulailah bermunculan tanggapan dari pihak terkait. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Aceh Singkil pun mengeluarkan klarifikasi resmi, menyatakan bahwa pendapat yang disampaikan di akun tersebut adalah pandangan pribadi semata, tidak mewakili kebijakan maupun sikap resmi pemerintah daerah. Disebutkan pula bahwa tidak ada instruksi dari Bupati maupun pimpinan daerah terkait isi unggahan itu, bahkan disampaikan bahwa akun media sosial resmi daerah dikelola secara terpusat sehingga tidak ada keterkaitan langsung dengan pernyataan yang muncul dari akun perorangan tersebut. Bupati Aceh Singkil, H. Safriadi Oyon, SH, turut menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat, menyatakan bahwa dirinya tidak bermaksud menyakiti atau mengabaikan siapa pun, serta berjanji akan menjaga suasana tetap kondusif dan harmonis. Selain itu, disebutkan pula akan ada tindakan berupa teguran internal kepada pihak yang bersangkutan.
Namun, penjelasan dan permohonan maaf itu ternyata tidak sepenuhnya diterima oleh sebagian masyarakat yang merasa hatinya telah terluka, termasuk di antara mereka para pemerhati publik. Salah satu pemerhati yang menyampaikan pendapatnya di berbagai media sosial, baik di kolom komentar maupun grup diskusi, menegaskan sikap tegasnya:
“Bagi saya, pernyataan bahwa hal itu merupakan pendapat pribadi dan hanya akan diberi teguran internal sama sekali tidak dapat saya terima sebagai bentuk pertanggungjawaban yang layak. Luka yang dirasakan masyarakat tidak bisa hilang hanya dengan penjelasan biasa atau teguran yang tidak jelas bentuknya.”
Pemerhati itu kemudian menyampaikan tiga poin tuntutan mendesak yang wajib dipenuhi oleh pimpinan daerah maupun Dinas Komunikasi dan Informatika, sebagai bentuk tanggung jawab nyata atas peristiwa yang terjadi:

PERTAMA, orang yang bernama Zulkarnain Gaes itu tidak boleh lagi digunakan, diandalkan, atau dilibatkan dalam bentuk apa pun oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil. Seluruh aset milik pemerintah daerah yang saat ini berada di tangan atau digunakan oleh orang tersebut wajib segera disita dan dikembalikan ke pengelolaan resmi pemerintah. Tidak ada alasan untuk tetap mempertahankan keterlibatan seseorang yang telah terbukti mengeluarkan pernyataan yang menimbulkan kerusakan hubungan dan menyakiti hati banyak pihak.
KEDUA, perlu diingat bahwa setiap dana yang dikeluarkan, digunakan, atau dinikmati melalui jalur pemerintahan adalah uang rakyat, anggaran yang berasal dari kontribusi seluruh masyarakat. Dana tersebut diperuntukkan demi kepentingan umum dan kemajuan daerah, bukan untuk kepentingan pribadi atau digunakan oleh pihak-pihak yang justru menimbulkan kerugian, baik secara materi maupun perasaan, bagi publik. Setiap penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya kepada masyarakat selaku pemilik hak.
KETIGA, jika di kemudian hari pihak pemerintah daerah atau pimpinan daerah terbukti masih menggunakan, mempekerjakan, atau melibatkan orang tersebut dalam bentuk apa pun, maka seluruh konsekuensi dan dampak yang timbul serta segala biaya yang berkaitan dengannya menjadi tanggung jawab pribadi Bupati selaku pimpinan tertinggi daerah. Tidak boleh ada lagi pembiayaan atau dukungan yang bersumber dari kas daerah untuk hal yang berkaitan dengan orang tersebut, karena artinya membebankan kembali rakyat atas kesalahan yang sama.
Tuntutan itu disampaikan dengan nada tegas, mengingat banyak pihak yang telah menyatakan akan terus menyuarakan pendapat mereka dan tidak akan diam saja jika langkah perbaikan dan pertanggungjawaban tidak dilakukan dengan serius. “Kami tidak menolak permintaan maaf, tapi permintaan maaf harus diikuti dengan tindakan nyata. Jangan sampai setelah ini selesai, orang yang sama kembali digunakan, dan peristiwa serupa terulang lagi,” tegas pemerhati itu.
Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu tanggapan resmi dan tindak lanjut dari pihak pemerintah daerah terhadap tiga poin tuntutan tersebut. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak: setiap orang yang memiliki hubungan atau keterkaitan dengan lingkungan pemerintahan harus menyadari bahwa setiap kata dan tindakan yang diucapkan atau dilakukan akan dinilai oleh publik, dan setiap penyimpangan atau perbuatan yang merugikan harus diikuti dengan tanggung jawab yang jelas, tidak sekadar penjelasan di atas kertas.

Ketika awak media ini mengonfirmasi Kepala Bagian Prokopim Aceh Singkil Sabran menuturkan Ijin bg Pernyataan resmi pemerintah melalui Diskominfo sudah disampaikan.
dan klarifikasi dari Bupati pun sudah disampaikan melalui riiis berita yang dibuat.
“Kita berharap ini menjadi pembelajaran berharga utuk kita samuanya, terutama kepada yang bersangkutan agar lebih bijak, Hati-hati dalam ber media sosial, terutama dengan isu- isu yang sangat sensitif, yang menyangkut hajat hidup org banyak,” tuturnya
Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari pihak Diskominfo Aceh Singkil.
( D, S)

