
GRESIK 17 September 2026 Ananta, terpidana kasus narkotika yang menjalani masa pidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Gresik, kini memasuki tahap akhir proses administrasi Pembebasan Bersyarat (PB). Langkah ini ditandai dengan pelaksanaan pengambilan sidik jari setelah Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) resmi diterbitkan.
Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum DE & PARTNERS, Eko Ponco, S.H., mendampingi langsung orang tua Ananta, Anangtugasi Koespriyanto, saat melakukan kunjungan dan koordinasi ke Rutan Gresik untuk memastikan seluruh tahapan pengeluaran berjalan lancar.
Orang tua Ananta, Anangtugasi Koespriyanto, mengonfirmasi bahwa seluruh syarat substantif dan administratif telah terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
”Ananta telah menjalani 2/3 masa pidana minimal 9 bulan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan. Untuk kasus narkotika, seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam PP No. 99 Tahun 2012 yang telah diperbarui juga sudah dipenuhi. Putusan kasasi telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), pengusulan PB oleh pihak Rutan telah disetujui Ditjenpas, dan saat ini masuk proses registrasi akhir,” ujar Anangtugasi.
Prosedur Akhir dan Kewajiban Wajib Lapor
Tahap pengambilan sidik jari dan foto merupakan prosedur standar operasional (SOP) di bagian registrasi Rutan Gresik sebelum pelepasan warga binaan. Proses ini meliputi verifikasi keabsahan SK PB, pencoretan dari buku register, hingga penerbitan surat lepas dan berita acara serah terima ke Kejaksaan Negeri Gresik serta Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Pihak keluarga dan tim penasihat hukum telah menyiapkan seluruh kelengkapan penjaminan, termasuk identitas penjamin, surat jaminan bermaterai, serta kepastian alamat tinggal Ananta selama masa PB yang berada di bawah wilayah pengawasan Bapas.
Penting untuk dipahami bahwa Pembebasan Bersyarat bukanlah bebas murni. Ananta masih wajib menjalani masa percobaan (sisa pidana ditambah 1 tahun) dengan kewajiban melapor secara rutin ke Bapas serta mengikuti program konseling.
Proses pelepasan Ananta diperkirakan berlangsung dalam kurun waktu 1 hingga 7 hari kerja setelah pengembalian sidik jari, mengacu pada penyelesaian penandatanganan berkas oleh Kepala Rutan Gresik dan koordinasi teknis bersama pihak Bapas. Redaksi