HRD PT.JAVA PASIFIC SIDOARJO MULYONO MELAWAN DENGAN CARA MENGINGKARI NGAPUSI PENCABUTAN PERKARA HUKUM DI POLSEK KRIAN SIDOARJO…

KRIAN SIDOARJO
Berkaitan perkara PHK saudara Arif Balongbendo Karyawan PT.JAVA PASIFIC Krian Sidoarjo yang bergerak dalam bidang Bahan Hollo .
Bahwa sdr.Arif diduga oleh saudara Mulyono HRD telah melakukan pemalsuan surat sehingga saudara Arif tidak di beri SP dan tiba tiba di PHK oleh saudara Mulyono dan di laporkan ke Polsek Krian Sidoarjo karena atas perkara membuat surat palsu.Bahwa atas kejadian ini Saudara Arif memakai kuasa hukum saudara Advokat Eko Ponco,S.H.Guna penyelesaian perkara tersebut .
Dalam hal ini seluruh perkara PHI tentang PHK sudah selesai dengan saudara Arif di angkat karyawan tetap setelah di PHK dan dipekerjakan kembali dan saat itu Arif karyawan PKWT yaitu kontrak dan di PHK .
Bahwa saudara Arif masih ada laporan di Polsek Krian Sidoarjo oleh HRD saudara Mulyono dan saudara Mulyono mengingkari pencabutan itu di Kuasa Hukum Advokat Eko Ponco,S.H. dalam acara pencabutan perkara fipolsek Krian Sidoarjo ..dan ini sebagai perlawanan HRD Mulyono terhadap kuasa hukum advokat Eko Ponco,S.H. sedangkan Advokat sudah mencabut seluruh perkara PHI …dan jika tetap seperti apa yang disampaikan Mulyono tidak sesuai fakta hukum maka berita akan di naikan terus menerus ..dan advokat Eko Ponco,S.H. akan bertemu OWNER PT.JAVA PASIFIK SIDOARJO Untuk.mencanut perkara hukum di Polsek Krian Sidoarjo secara PRICIPALRedaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *