
Kab. Kediri, jatim.expost.co.id — Menindak lanjuti pemberitaan yang dimuat pada media ini beberapa waktu yang lalu Tim Media kembali melakukan investigasi yang lebih jelas. Pada Rabu (9/9/2026) dalam pemberitaan yang bertajuk “Dugaan aktifitas Galian Kabel Bawah Tanah di Desa Jongbiru yang diduga ilegal” Tim media mendapatkan beberapa informasi. Salah satu informasi yang diperoleha dari warga sekitar yang sekaligus pemilik warung yang membenarkan adanya sekelompok orang yang sedang mengawasi dan diduga melakukan pengamanan pada malam kejadian.
“Untuk semalam saya tidak mengetahui ada pekerjaan apa dan dari mana. Setahu saya beberapa orang sedang bekerja menggali tanah disepanjang jalan (sisi barat) Jalan Kediri – Kertosono. Kebetulan kemarin malam beberapa orang membeli kopi diwarung saya, salah satu diduga adalah pengawas atau yang bertanggung jawab.” Jelasnya

Pada lokasi yang dimaksud (warung.red) juga ditemukan beberapa botol bekas minuman keras, berdasarkan informasi pemilik warung botol – botol bekas yang ada dikeranjang sampah diwarungnya tersebut kemungkinan bekas acara orang – orang yang bekerja atau menunggu kegiatan saat malam kejadian.
“Mungkin botol itu bekas orang – orang kemarin, dikarenakan semalam yang disini orang – orang itu. Saya jam 11 malam tutup. Tetapi saya sampaikan kalau masih mengobrol atau menunggu orang kerja silahkan saja, tapi warung saya tutup.” Tambahnya
Masih keterangan dari pemilik warung, diduga salah satu dari orang – orang yang diduga sebagai keamanan dan pengawasan galian Kabel pada Selasa malam sampai Rabu dini hari berasal dari salah satu anggota, akan tetapi belum diketahui darimananya. Akan tetapi informasi ini masih ditindak lanjuti guna memastikan asal oknum yang dimaksud dan berada saat kejadian yang diduga mengetahui aktifitas galian kabel yang diduga ilegal. Pasalnya kejadian galian kabel tersebut dilakukan malam hari, sehingga spekulasi negatif terkait kegiatan masih menjadi misteri.
Berdasarkan sumber – sumber informasi, dimana untuk kabel yang ditanam atau kabel bawah tanah mayoritas adalah milik PT. Telkom Indonesia. Guna mendapat informasi, Pada Selasa (15/9/2026) Tim media ini mendatangi kantor PT. Telkom wilayah Kediri yang terletak di Jalan Hayam Wuruk Kota Kediri. Salah satunya guna melakukan koordinasi dan mendapat informasi apakah kegiatan penggalian dan diduga pengambilan kabel bawah tanah di Desa Jongbiru – Putih adalah pekerjaan dari Telkom Kediri.
Berdasarkan keterangan di Kantor Telkom Wilayah Kerja Kediri, Tim media ini ditemui oleh Koordinator Sekuriti. Berdasarkan keterangan dari yang bersangkutan, aktifitas yang tersebut diduga ilegal. Dikarenakan selama ini Telkom tidak pernah melakukan pekerjaan malam hari.

“Kemungkinan itu bukan pekerjaan dari Telkom, cuma untuk memastikan informasi ini akan kami teruskan kepada pihak management biar lebih jelas. Kami ucapkan terima kasih kepada teman – teman atas informasi ini, mohon ditunggu nanti arahan dari management seperti apa dan akan kami kabari secepatnya.” Jelasnya
Sampai dengan berita ini dinaikkan belum ada pihak yang bisa diklarifikasi terkait kegiatan galian kabel fiber bawah tanah yang terjadi di Desa Jongbiru – Putih Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri pada Selasa (8/9/2026) malam.
Perlu diketahui bersama proyek pemasangan kabel bawah tanah mayoritas yang memiliki izin adalah PT. Telkom, sedangkan izin tersebut seharusnya juga diketahui oleh Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas PUPR. Dalam hal ini untuk lokasi adanya kabel bawah tanah masyarakat awam jelas sangat sedikit yang mengetahui kecuali PT. Telkom yang memasang dan Dinas PUPR sesuai lokasi izin galian. Sedangkan aktifitas penggalian dan pengambilan kabel bawah tanah yang terjadi di Desa Jongbiru – Putih apakah benar dilakukan oleh orang sipil. Hal ini yang mendorong Tim Media ini terus mencari informasi.
Perlu diketahu bersama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang layanan teknologi informasi, komunikasi, dan jaringan telekomunikasi digital di Indonesia Telkom Indonesia merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dibidang Telekomunikasi. Anggaran kegiatan Proyek diduga juga berasal dari APBN sedangkan aset yang dimiliki oleh PT. Telkom merupakan aset yang dikelola dan merupakan milik negara. Sehingga kejadian ini jelas dapat merugikan negara bila terbukti adanya dugaan pencurian kabel bawah tanah (kabel.red) oleh oknum yang tidak bertanggung jawab