.PEMBICARAAN KASAR ATAU PERKATAAN KASAR DI HANDPONE SAAT KUASA HUKUM AKAN MELAPORKAN KLIENNYA SDR.HARIYANTO JIKA 2×24 TIDAK MINTA MAAF KE ADVOKAT EKO PONCO,S.H. PELANGGARAN PASAL 436 KUHP UU NOMOR :1 TAHUN 2023.

MOJOKERTO
Bahwa berawal dari kuasa hukum atas perkara saudara kades dengan Hariyanto atas perkara sengketa SHM dalam proses tersebut Hariyanto menuduh saudara Kades Miskan ada pinjaman 25 juta sehingga pinjaman tersebut di sampaikan ke saya dan saya sampaikan ke Hariyanto dan Hariyanto bernada Marah dan berakhir bicara kasar dan jorok dan tidak sopan di hadapan kuasa hukum dangan perkataan JANCOK aku ngomong runggono nah dalam perkara ini saudara Hariyanto di suruh minta maaf 2×24 jam dan sekaligus pencabutan kuasa sebagai kuasa hukum saudara Advokat Eko Ponco,S.H.
Jika dalam waktu ini tidak minta maaf maka saudara Advokat Eko Ponco ,S.H akan membuat pengaduan ke Polres Mojokerto sebagai Delik aduan .. Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *