LSM M-BARA Ingatkan Pemkab Pasuruan Lebih Selektif Tetapkan Lahan Sawah LSD dan LP2B

 

PASURUAN || – Lembaga Swadaya Masyarakat Membangun Bersama Rakyat (LSM M-BARA) mengingatkan Pemerintah Kabupaten Pasuruan, khususnya Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, agar lebih selektif dan transparan dalam menetapkan status lahan sawah yang masuk kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD) maupun Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Humas LSM M-BARA, Socheb Aschab, menegaskan bahwa penetapan tata ruang lahan harus benar-benar mempertimbangkan potensi dan peruntukan wilayah secara objektif. Menurutnya, pemerintah daerah perlu membedakan secara jelas mana lahan yang memang memiliki potensi kuat sebagai lahan sawah produktif dan mana yang lebih tepat dikembangkan sebagai kawasan permukiman.

“Pemkab harus selektif dalam menentukan lahan sawah. Jangan sampai lahan yang sebenarnya tidak lagi potensial untuk pertanian justru ditetapkan sebagai LSD atau LP2B, sementara kebutuhan permukiman masyarakat terus meningkat,” ujar Socheb, Jumat (9/1).

Ia juga menyoroti minimnya informasi yang diterima masyarakat terkait status tata ruang lahan milik mereka. Banyak warga, kata Saipul, baru mengetahui bahwa lahannya berstatus LSD atau LP2B ketika mengurus sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Ini yang menjadi persoalan serius. Masyarakat tidak mengetahui status tata ruang lahannya sejak awal. Mereka baru sadar ketika proses sertifikasi, dan akhirnya merasa dirugikan karena keterbatasan pemanfaatan lahan,” jelasnya.

Atas kondisi tersebut, LSM M-BARA mendesak pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk melakukan sosialisasi secara masif dan terbuka kepada masyarakat. Sosialisasi dinilai penting agar warga memahami status lahan, aturan tata ruang, serta konsekuensi hukum dan pemanfaatannya.

“Kami mengingatkan Pemkab Pasuruan, dinas terkait harus aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat agar mereka mengerti tata ruang dan tidak merasa dibatasi secara sepihak,” tegas Humas LSM M-BARA Socheb

Meski demikian, Socheb Aschab menegaskan pihaknya memahami bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menata dan mengendalikan pemanfaatan ruang. Namun, ia menekankan bahwa proses penyusunan maupun revisi RTRW harus dilakukan secara bijak dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Dengan hal tersebut, dalam waktu dekat akan mengadakan Audiensi ke Dinas Pertanian dan Ketahanan pangan

“RT/RW adalah instrumen penting, tapi dalam proses penyusunan maupun revisinya harus benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan, bukan justru menimbulkan polemik dan kebingungan di lapangan dan kami dalam waktu dekat akan mengadakan audisi,” pungkasnya.​

( Yusuf )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *