
Kab. Kediri, jatim.expost.co.id – Aktivitas distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis HSD atau solar industri kembali menjadi perhatian publik setelah sebuah truk tangki bertuliskan kapasitas 8.000 liter milik PT Agung Jaya Semesta kedapatan melintas tidak pada jalur yang semestinya. Diduga Truk Tangki milik PT. Agung Jaya Semesta usai melakukan pengiriman di kawasan Kabupaten Tulungagung dan sekitarnya.
Diduga kendaraan besar tersebut melanggar aturan, dikarenakan melintas dari arah Kabupaten Tulungagung dan melintasi jalur alternatif melalui kecamatan Mojo kearah Kota Kediri, padahal jalur tersebut bukan jalur provinsi yang semestinya digunakan kendaraan pengangkut Bahan Berbahaya yang mudah terbakar.
Pantauan di lapangan menunjukkan kendaraan tangki berwarna putih tersebut membawa identitas perusahaan lengkap dengan tulisan besar “NO SMOKING” dan kode HSD di bagian belakang tangki. Kondisi kendaraan terlihat beroperasi malam hari di tengah lalu lintas umum.
Saat sempat dimintai keterangan, kernet kendaraan mengaku tangki tersebut dalam kondisi kosong setelah selesai melakukan pengiriman di wilayah Prigi, Kabupaten Trenggalek.
Namun pengakuan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat:
pengiriman apa yang dilakukan, untuk siapa distribusi tersebut dilakukan, serta apakah aktivitas pengangkutan BBM itu telah dilengkapi dokumen resmi sesuai aturan Migas.
Distribusi BBM Jalur Malam Dinilai Rawan Penyimpangan
Aktivitas mobil tangki BBM pada malam hari bukan hal baru. Namun pola distribusi yang minim pengawasan lapangan kerap dikaitkan dengan dugaan permainan solar industri hingga praktik “tangki siluman”.
Istilah tangki siluman sendiri merujuk pada kendaraan pengangkut BBM yang diduga beroperasi tanpa pengawasan ketat, memanfaatkan jalur malam untuk menghindari pemeriksaan, atau melakukan distribusi tidak sesuai dokumen pengiriman.
Apalagi kendaraan tersebut membawa muatan kategori bahan berbahaya dan mudah terbakar. Meski disebut kosong, tangki BBM tetap menyimpan residu uap bahan bakar yang berisiko tinggi memicu kebakaran maupun ledakan.
Tulisan “NO SMOKING” yang terpampang besar di bagian belakang kendaraan menjadi pengingat keras bahwa satu kelalaian kecil di jalan raya dapat membahayakan banyak nyawa.
Undang-Undang Migas Tegas: Pengangkutan BBM Wajib Berizin
Dalam regulasi nasional, pengangkutan dan distribusi BBM diatur ketat melalui:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pada Pasal 53 ditegaskan:
> “Setiap orang yang melakukan pengangkutan, penyimpanan, niaga, atau pengolahan BBM tanpa izin usaha dipidana.”
Ancaman hukumnya:
Penjara hingga 6 tahun
Denda maksimal Rp60 miliar
Selain itu, apabila BBM yang diangkut berkaitan dengan penyalahgunaan solar subsidi, maka dapat dijerat:
Pasal 55 UU Migas
yang mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.
Tak hanya itu, operasional kendaraan tangki juga wajib memenuhi standar keselamatan sesuai:
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Regulasi Kementerian ESDM
Ketentuan pengangkutan bahan berbahaya dan beracun (B3)
Publik Minta Aparat Turun Tangan
Masyarakat kini mendesak aparat kepolisian, BPH Migas, Dishub, hingga instansi energi untuk memperketat pengawasan distribusi BBM di jalur malam wilayah Jawa Timur.
Pemeriksaan terhadap:
surat jalan,
dokumen distribusi,
asal dan tujuan pengiriman,
legalitas operasional perusahaan,
hingga izin pengangkutan BBM,
dinilai penting untuk memastikan tidak ada praktik distribusi ilegal yang merugikan negara.
Pengawasan distribusi BBM menjadi isu serius karena praktik mafia solar selama ini disebut bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak tata niaga energi nasional.
PT Agung Jaya Semesta Belum Beri Klarifikasi
Hingga berita investigasi ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Agung Jaya Semesta terkait aktivitas pengiriman HSD tersebut, termasuk legalitas distribusi maupun tujuan pengiriman di kawasan Prigi.
Publik kini menunggu langkah aparat dan instansi terkait untuk memastikan apakah operasional kendaraan tersebut murni distribusi resmi atau justru bagian dari rantai distribusi BBM yang perlu ditelusuri lebih dalam.



