
Jakarta, jatim.expost.co.id — Melansir dari salah satu media (Metro TV.red) Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat perintah bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026 yang menginstruksikan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di Indonesia untuk menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan penerbitan surat yang dikeluarkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut. “Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” kata Anang.
Surat perintah baru ini merupakan tindak lanjut operasional dari surat instruksi sebelumnya, yaitu Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026. Dalam instruksi terdahulu, korps adhyaksa di tingkat daerah diminta memetakan kendala pelaksanaan Program MBG oleh Badan Gizi Nasional, termasuk menindaklanjuti pemberitaan media mengenai pengumpulan data di Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) wilayah Jawa Tengah.
Anang menegaskan bahwa penghentian aktivitas di lapangan bukan berarti hasil pencarian fakta sebelumnya menjadi sia-sia. Dokumen dan keterangan yang telah berhasil dihimpun oleh tim kejaksaan akan dipelajari lebih lanjut guna memperkuat konstruksi perkara dugaan korupsi pada Badan Gizi Nasional yang saat ini sedang bergulir di Kejagung.
“Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung,” urai Anang menambahkan.