
Gresik – Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor. Salah seorang petani di Balongpanggang Gresik senang sepeda motornya kembali diserahkan langsung oleh Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution dalam press release di Mapolres Gresik, Jumat (14/8/2026).
Lambar (53) seorang petani asal Desa Tenggor, Kecamatan Balongpanggang tersenyum bahagia di Mapolres Gresik. Lambar yang datang melihat langsung sepeda motor miliknya yang hilang pada 6 Agustus, lalu. Lambar menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Polres Gresik yang telah berhasil mengungkap kasus pencurian dan mengembalikan sepeda motor miliknya.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Gresik yang sudah berhasil mengembalikan motor saya. Saya juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan jangan sampai meninggalkan kunci masih menempel di motor,” ujar Lambar.
Ia berharap kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan selalu memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci saat ditinggalkan.
Selain berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Balongpanggang. Polres Gresik juga mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Ikan Kerapu Selatan, BP Kulon Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik. Dua orang tersangka berhasil diamankan setelah diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik warga.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait hilangnya sepeda motor milik korban, Indariyati, 56 tahun.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, korban berkunjung ke rumah seorang warga di Jalan Ikan Kerapu Selatan. Korban memarkir sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi W-37848-EX di depan rumah dalam kondisi stang terkunci. Kendaraan kemudian ditinggalkan saat korban masuk ke dalam rumah.
Sekitar pukul 12.00 WIB, korban hendak pulang dan mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di lokasi. Korban kemudian melihat rekaman CCTV dan diketahui terdapat orang yang tidak dikenal mengambil sepeda motor miliknya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp18 juta.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/185/VIII/2026/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 7 Agustus 2026.
Pada Kamis, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Resmob Polres Gresik memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Kebomas.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan hunting di sekitar lokasi. Sekitar pukul 23.00 WIB, polisi berhasil mengamankan dua terduga pelaku di sebuah kos di Jalan Ir. Ibrahim Zahier 2 IV/27, Desa Singosari, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik,” tegas AKBP Ramadhan Nasution.
Kedua tersangka masing-masing berinisial HE (29), warga Kota Surabaya, dan MF (21), warga Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Ikan Kerapu Selatan, Kecamatan Gresik.
Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka diduga telah menyiapkan kunci T beserta mata kuncinya yang digunakan untuk merusak kunci sepeda motor korban.
Setelah berhasil merusak kunci kendaraan, sepeda motor tersebut kemudian dibawa kabur.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah kunci T beserta mata kunci, satu pasang sandal warna abu-abu, satu buah kalung warna silver, satu buah cincin warna silver, satu buah peci warna merah hitam, satu buah baju warna putih, satu buah sarung warna hitam, serta satu pasang sandal warna hitam.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 477 KUHP tentang perbuatan mengambil dan/atau merusak barang milik orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V, maksimal Rp500 juta.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan.
Masyarakat diminta menggunakan kunci ganda atau kunci tambahan sebagai langkah pencegahan pencurian kendaraan bermotor.
Selain itu, pengendara disarankan memutar stang kendaraan ke arah kanan saat parkir karena dapat mempersempit ruang gerak stang sehingga menyulitkan pelaku yang menggunakan kunci T.
“Parkir kendaraan di tempat yang aman, terang dan terpantau CCTV. Jangan meninggalkan barang berharga di kendaraan dan tingkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan,” ujarnya.
Polres Gresik juga mengajak masyarakat mengoptimalkan keamanan lingkungan, termasuk meningkatkan ronda malam serta menerapkan wajib lapor bagi tamu dari luar lingkungan selama 1×24 jam.
“Kami mengajak masyarakat segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar, masyarakat dapat melaporkan informasi terkait tindak pidana melalui Call Centre 110. Selain itu, laporan juga dapat disampaikan melalui Hotline khusus Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006,” pungkas AKBP Ramadhan Nasution. Anangtugasi

