Blitar – apapun bentuk dari perjudian merupakan penyakit masyarakat yang banyak terjadi ditengah tengah kita , pemberantasan Perjudian diperlukan kerja cukup keras dengan melibatkan berbagai element masyarakat, aparat kepolisian, maupun siapapun.
Dari Hasil investigasi dilapangan yang dilakukan oleh awak media tepat nya tengah alas ( hutan) didesa Ploso Rejo kecamatan Kademangan kabupaten Blitar Terdapat sebuah lokasi perjudian 303 mulai dari sabung ayam hingga cap jiki yang diduga dikelola oleh inisial (SLMT ). Jumat 30-01-2026
Dan juga dari informasi warga setempat yang tidak ingin disebut kan namanya diketahui bahwa tempat tersebut memang sering dijadikan ajang perjudian dan terlihat ramai pengunjung, ” benar mas tempat tersebut memang slalu ramai terlebih jika hari Sabtu Minggu dan kalau siang sampai sore tepatnya waktu Maghrib dibuat untuk sabung ayam terus kalau malam hari dibuat cap Jeki”.
Perlu di ingat UU dan hukumannya tentang perjudian.
Perjudian apapun bentuknya selain dilarang oleh Agama, juga secara tegas dilarang oleh hukum positif (KUHP). Hal ini termuat dalam ketentuan pasal 303 bis ayat 1 ke-2 KUHP Jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI no.9 Tahun 1981, tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 7 Tahun 1974, tentang Penertiban Perjudian.
Para tersangka dijerat pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 Tahun Penjara.
Tim investigasi dilapangan memohon agar polres Blitar segera menindaklanjuti hasil temuan aktivitas perjudian tersebut agar tidak membuat resah masyarakat serta tidak merusak moral bangsa dan membuat semakin buruknya instusi polri.





