KRIAN SIDOARJO-
3 Februari 2026 Dengan kejadian yang tidak menyenangkan ,dan bikin jemaat GKI Krian timbul bertanya tanya , Kenapa ketua majelis bisa sewenang wenang menurunkan jabatan wakil ketua majelis !!
dengan kejadian diluar dugaan sehingga jemaat ber tanya tanya dan jemaat jadi resah dan Negatiftingking kepada ketua majelis GKI Krian yaitu saudara Rustam
Tim media Jatimexspost
melihat sambutan terakhir Diatas Mimbar oleh wakil ketua majelis GKI Krian dalam sambutannya beliau tidak merasa menulis atau mengirim surat dalam hal mengundurkan diri dari pelayanannya ,
konfirmasi ke salah satu pendeta GKI Krian Pdt Sigit , beliau membenarkan bahwa wakil ketua sudah mengundurkan diri Berdasarkan Notulen yang dibuat dan di putuskan oleh Ketua Majelis GKI Krian yaitu saudara Rustam .Apakah hal ini tidak menyalahi Tata gereja GKI ?
Padahal aturan dalam. tata
gereja dan Ketua bersuara dalam rapat bahwa Wakil Ketua Majelis Harus membuat Surat mengundurkan diri .Tanpa Konfirmasi Korban
Ketua langsung bikin surat berita warta gereja GKI Krian dengan perintahkan karyawan gereja agar supaya disisipkan berita PENGUNDURAN DIRI DARI KEMAJELISAN .
Dengan berita itu yang ditayangkan di slide warta gereja GKI Krian Jemaat merasa Kaget dan ber tanya tanya ADA APA DAN SALAH APA ?
Sehingga dengan adanya berita baik di warta gereja serta slide gereja waktu ibadah Korban wakil ketua majelis memberanikan diri maju ke Mimbar gereja Dengan maksud Mengklarifikasi dihadapan jemaat GKI Bahwa hal yang diinformasikan oleh ketua majelis dan mengetahui Pendeta S , Bahwa Infornasi Terkait Pengunduran diri Tidak sesuai SOP yang berlaku , Ungkapnya .
Berantas Tikus Tikus Gereja , semua kami serahkan pada jemaat GKI Krian .
Dalam Tata Gereja GKI, proses pengunduran diri biasanya diatur secara jelas, termasuk keputusan akan surat resmi pengunduran diri.
Jika keputusan ketua majelis gereja meminta wakil ketua untuk turun dari pelayanan gereja tanpa proses yang adil dan tanpa surat resmi pengunduran diri, maka Tim media Menduga hal ini bisa dianggap sebagai pencemaran nama baik. Seharusnya Bapak Pendeta Harus bisa meluruskan terkait polemik ini , Pendeta disinyalir minta aman aman aja , padahal permasalahan ini SALAH , Sebagai bapak gembala lebih pekah dengan permasalahan permasalahan yang dihadapi jemaat , khususnya Majelis . Pendeta jangan melindungi Hal yang salah !! BERDOSA LO , Karena seorang Hamba Tuhan harus selalu sebagai Anutan jemaatnya .kalau nggk bisa seperti itu Ya jangan Melayani .karena. Firman yang di kotbahkan itu sebagai suara Tuhan yang disampaikan ke jemaat .Jadi harus flour murni suara dari Tuhan . Orang kalau memutuskan pelayanan yang betul betul pelayanan , kata orang Jawa HATI HATI karena hal itu suara dari Tuhan melalui pelayanan , APALAGI HAL INI MAJELIS . Tuhan pasti akan marah besar .
Dalam KUHP, pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 KUHP, yang menyatakan bahwa:
Barangsiapa dengan sengaja menghina orang lain dengan menuduh sesuatu hal yang dapat merusak nama baiknya, dihukum dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.Ujarnya ( Red )





