Gerakan Masyarakat Kemukiman Pemuka ( GEMUKA) Kritik Keras Berita Acara Jadup Pemerintah Kecamatan Singkil

Aceh Singkil, jatim.expost.co.id — Gerakan Masyarakat Kemukiman Pemuka (GEMUKA) melontarkan kritik keras terhadap Berita Acara yang di buat oleh Pemerintah Kecamatan Singkil, Kesepakatan Bantuan Rumah Rusak dan Jaminan Hidup (Jadup) yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat korban bencana.

Berita Acara tersebut terlihat dalam daftar hadir adalah Camat Singkil, Kapolsek Singkil, Danramil Singkil, Kepala Dinas Sosial, Perwakilan Dinas PUPR (Ibu Raihan) dan Seluruh Kepala Kampong (Kepala Desa) se-Kecamatan Singkil. Senin (13/04/2026).

Koordinator Umum GEMUKA, Rasuluddin Malau, menegaskan bahwa isi Berita Acara tersebut justru menimbulkan banyak pertanyaan, bukan solusi. Ia menyebut kesepakatan yang dihasilkan terkesan dipaksakan dan tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.

“Ini bukan kesepakatan yang lahir dari keadilan, tapi lebih mirip akal-akalan administratif untuk meredam tuntutan masyarakat, sementara sebelumnya warga korban banjir minta jaminan dari Bupati bantuan Jadup merata,” tegas Rasuluddin.

Dalam dokumen tersebut, tidak terdapat suatu kesepakatan pengasan yang diakui oleh dinas terkait yang berhadir, sehingga dinilai menjadi pembatasan dan pengelompokan bantuan yang tidak transparan serta berpotensi merugikan korban. Banyak warga yang terdampak parah justru tidak masuk dalam kategori penerima bantuan yang layak.

“Dalam poin satu menyepakati membagikan jadup di angka 605 dengan catatan bupati mengusulkan data tambahan tanpa terkecuali, dalam poin dua meminta Dinas Sosial mengusulkan tambahan penerima jadup selanjutnya, dalam poin tiga jadup tahap pertama hanya diterima oleh sebagian kecil masyarakat (605) yang ada di delapan desa di Kecamatan Singkil,” tutur Rasuluddin

GEMUKA menilai, yang tertuang dalam berita acara itu sangat begitu lemah, tidak adanya suatu pegangan yang berdasar hukum, saat audiensi GEMUKA dengan pihak Pemerintah Kabubaten (Pemkab) Aceh Singkil pada 1 April 2026 lalu pun itu yang dibahas, tapi karena Pemkab Aceh Singkil tidak mau membuat kesepakatan yang tertulis oleh karena itu GEMUKA sangat kecewa, tentunya proses pendataan yang menjadi dasar Berita Acara tersebut sejak awal sudah bermasalah. Data yang amburadul kemudian dijadikan legitimasi untuk menentukan nasib ratusan kepala keluarga.

“Bagaimana mungkin data yang belum valid dijadikan dasar kesepakatan? Ini jelas cacat sejak awal,” lanjutnya.

Tak hanya itu, GEMUKA juga menyoroti tidak adanya kejelasan mekanisme verifikasi ulang serta minimnya keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Hal ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip transparansi dan partisipasi publik.

Lebih jauh, Rasuluddin Malau menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. GEMUKA akan mengawal persoalan ini hingga tuntas, termasuk membuka kemungkinan membawa kasus ini ke aparat pengawas dan penegak hukum.

“Kami tidak ingin penderitaan masyarakat dijadikan objek permainan administrasi. Jika ini terus dipaksakan, kami siap melangkah ke jalur hukum,” tegasnya.

GEMUKA juga mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil terkhus Kecamatan Singkil untuk segera mengevaluasi dan membatalkan Berita Acara tersebut, serta melakukan pendataan ulang secara terbuka, jujur, dan melibatkan masyarakat secara langsung.

“Bantuan bencana adalah hak korban, bukan alat kompromi birokrasi,” tutup Rasuluddin dengan nada tegas.

Sementara itu ketika awak media ini mengonfirmasi Camat Singkil Khairuddin, SE menyahuti dan mengatakan Baik,,, Bantuan rumah rusak definisinya dan kriterianya beda dengan bantuan jadup dan bantuan lainnya. Permasalahannya sekarang sudah komplek sehingga ada hal yang memang harus kita lakukan demi penyelamatan dana yang sudah terlanjur di kucurkan.

“Kami pihak muspika dan para keuchik sangat sejalan dan sepaham dengan apa yang menjadi kekhawatiran kawan – kawan dan masyarakat. Akan tetapi langkah ini terpaksa kita lakukan sembari melakukan pengawalan terhadap semua tuntutan yang sudah di sepakati,” imbuhnya

( D, S)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *