DIDUGA INTIMIDASI OLEH OKNUM KOPERASI Bernama Mardi NASABAH PEREMPUAN DI Sumengko Wringin Anom Gresik MENGELUH

KOPRASI MEKAR

 

SUMENGKO WRINGINANOM GRESIK 31 Agustus 2026 Seorang nasabah perempuan berinisial Y mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari oknum penagih Koperasi Bernama MARDI Koprasi MEKAR di Desa Sumengko Wringinanom Gresik
Peristiwa bermula saat angsuran yang jatuh tempo pada hari Senin terlambat dibayar selama satu minggu.

Keterlambatan tersebut terjadi karena yang bersangkutan belum menerima gaji dan berencana membayar setelah gajian pada awal bulan September

saya Selaku Suami tidak terima dimaki-maki hanya karena telat satu minggu. Saya kan bukan tidak mau bayar, tapi nunggu gajian,” ujar kepada media,
Senin (31/8)

Menurut keterangan korban, oknum petugas bernama MARDI petugas jika tahu melakukan penagihan dengan cara memaki dan mengintimidasi pada Tgl 31 September 2026 melalui WA .

Pihak keluarga mengaku telah menyimpan bukti berupa screenshot WA Petugas dan berencana melaporkan kejadian tersebut ke pimpinan koperasi dan Dinas Koperasi dan UKM Kota GRESIK

 

 

petugas Kkoperasi Mekar
Penghinaan  pencemaran nama baik
KUHP lama Pasal 315  tentang penghinaan ringan: penjara maksimal 4 bulan 2 minggu
KUHP baru (UU 1/2023, berlaku 2026) Pasal 433-434* tentang penghinaan: denda kategori
UU ITE No. 1 Tahun 2024 Pasal 27A

Hingga berita ini dibuat, pihak Koperasi belum memberikan keterangan resmi.Ungkapnya REDAKSI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *