
Kediri, jatim.expost.co.id — Menindak lanjuti informasi dan keluhan adanya limbah cair yang dibuang dan dialirkan ke Sungai oleh dapur SPPG Ngadirejo, Timsus media mendatangi dapur MBG yang terletak di Kelurahan Ngadirejo Kecamatan Kota Kota Kediri pada Jumat (6/2/2026).
Dari keterangan Mas Andi salah satu petugas pengelola SPPG Ngadirejo yang menemui, pihaknya sudah menerapkan IPAL dan sudah memiliki SHLS yang menjadi salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengelola dan pemilik dapur. Kedua hal itu menjadi salah satu ketentuan yang wajib dipenuhi sebelum dapur SPPG beroperasi.
“Kami sudah memiliki sistem IPAL untuk pengelolaan limbah, dimana air bekas pengolahan dan pencucian ompreng diolah yang secara rutin kita cek fungsinya. Saya sendiri yang mengurusi dari awal sebelum dapur beroperasi.” Jelasnya
Selanjutnya Tim juga menanyakan terkait pembuangan limbah cair yang dibuang dan dialirkan ke sungai disebelah timur dapur. Padahal dilokasi sungai sudah terpasang papan larangan baik dari Pemerintah Kota Kediri dan BBWS selaku pihak yang bertanggung jawab pengelolaan sungai. Dimana pada lokasi tertulis jelas larangan “Dilarang membuang sampah, limbah cair (Limbah Pabrik, Limbah Rumah Tangga, Limbah industri Rumahan, Limbah Kotoran hewan) sebelum diolah” oleh Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Pemerintah Kota Kediri.
Dasar larangan pembuangan limbah cair tersebut berdasarkan

“Undang – Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.” Berdasarkan peraturan tersebut barang siapa yang terbukti melanggar dapat dipidana selama 3 Tahun dan atau denda sebesar 3 Milyar.
Sementara itu dapur SPPG Ngadirejo secara jelas dan terbukti telah membuang dan mengalirkan limbah cair ke aliran sungai dengan menggunakan paralon. Dari pantauan Tim media dilapangan saat itu terlihat limbah cair yang dialirkan berwarna putih yang diduga limbah cair tersebut masih mengandung bahan dan zat berbahaya yang berpotensi mencemari sungai, seperti bekas minyak dan sisa pengolahan dapur yang belum diolah dan belum steril. Hal ini jelas akan mempengaruhi lingkungan sekitar khususnya aliran sungai dan dapat merugikan masyarakat sekitar.

Kami dari Tim media sepenuhnya mendukung berjalannya program Makan Bergizi Gratis (MBG), akan tetapi semua pihak harus menjalankan sesuai dengan tanggung jawabnya.
Sehingga tidak merugikan masyarakat disekitar dapur.
Berdasarkan informasi yang didapat dari Mas Andi sendiri untuk dapur SPPG Ngadirejo yang berlokasi di Ama Cafe dan Resto ada 2 dapur SPPG yang telah beroperasi. Selain 2 dapur dilokasi juga terdapat cafe dan resto dan juga tempat cuci mobil. Untuk 2 dapur SPPG Ngadirejo sendiri dalam satu hari mengelola dan mendistribusikan lebih dari 4000 paket MBG.
Diduga kapasitas 2 dapur yang berada pada 1 lokasi ini menjadi salah satu penyebab limbah cair dialirkan ke sungai dikarenakan kapasitas IPAL tidak mampu menampung dan mengolah limbah.
Hal ini diduga adanya ketidak samaan dari petugas lain yang sempat ditemui Tim Media saat itu. Dari keterangan awal petugas yang bernama Pak Firfit dapur SPPG Ngadirejo mengelola dan mendistribusikan 6000 porsi sedangkan dari keterangan kedua dari Mas Andi hanya 4000 porsi. Sehingga keterangan dari petugas mengenai jumlah porsi tidak sama.
Sementara itu informasi lain yang diperoleh dari Mas Viki penanggung jawab dapur SPPG Ngadirejo melalui sambungan wa, dapurnya sudah mempunyai izin lengkap dan sudah pernah disidak oleh DLHKP Kota Kediri.
Guna mendapatkan informasi yang lebih jelas Tim media mengambil sampel air yang dibuang dan dialirkan oleh dapur SPPG Ngadirejo melalui pipa paralon dan juga sampel air dialiran sungai yang berjarak 50 meter sebelum lokasi pembuangan limbah cair milik SPPG Ngadirejo sebagai pembanding.
Dimana sampel air tersebut nantinya akan dibawa ke dinas terkait untuk memastikan limbah cair yang dibuang oleh SPPG Ngadirejo sudah disteril di mesin pengolah limbah dan aman untuk lingkungan.
Hal ini juga sebagai bentuk menjawab dan menindak lanjuti informasi dan keluhan warga masyarakat khususnya disekitar aliran sungai yang juga memanfaatkan air sungai untuk kepentingan umum.
