Minta Verifikasi Atas Narasi Bupati Keberhasilan SLV: Perlindungan Hutan, Konflik Sawit, dan Kemiskinan Masih Menjadi Perhatian di ACEH SINGKIL

ACEH SINGKIL – JatimXpost.co.id 22/10/2026, Pernyataan Bupati Aceh Singkil, H. Safriadi Oyon, S.H., dalam Ekspose Laporan Capaian Tiga Tahun Program Sustainable Living Village (SLV) periode 2023–2026, yang menekankan kesejahteraan masyarakat dan pelestarian lingkungan, dinilai Aidil Syahputra perlu diuji secara terbuka berdasarkan data dan kondisi yang dapat diverifikasi di lapangan.

Aidil Syahputra, selaku pemuda dan masyarakat Aceh Singkil, menilai bahwa narasi pembangunan berkelanjutan tidak boleh berhenti pada forum ekspose, pidato pejabat, dan laporan kegiatan. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana program tersebut memberikan manfaat, sementara persoalan kemiskinan, konflik agraria, dan laporan mengenai dugaan pembukaan kawasan hutan masih memerlukan penjelasan serta penanganan dari instansi berwenang.

“Jangan sampai kita terlalu sibuk berbicara tentang keberhasilan program dan pelestarian lingkungan di ruang rapat, sementara masyarakat masih menunggu penyelesaian konflik lahan, kepastian penanganan laporan dugaan perusakan hutan, dan perubahan kesejahteraan yang benar-benar mereka rasakan. Pertanyaannya sederhana: di mana bukti konkret keberhasilan itu?” tegas Aidil Syahputra.

Kemiskinan Masih Menjadi Pekerjaan Rumah Serius

Aidil menyoroti data resmi Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Aceh. Pada 2025, persentase penduduk miskin di Kabupaten Aceh Singkil tercatat sebesar 17,07 persen, dengan jumlah sekitar 22,51 ribu jiwa. Pada 2024, persentasenya tercatat sebesar 19,06 persen.

Penurunan angka kemiskinan tersebut patut dicatat sebagai perkembangan positif. Namun, angka 17,07 persen tetap menunjukkan bahwa persoalan kemiskinan belum selesai dan masih membutuhkan kebijakan yang terukur serta berkelanjutan.

“Kalau pemerintah berbicara tentang peningkatan taraf hidup masyarakat, maka data kemiskinan harus menjadi salah satu tolok ukur penting. Kita mengakui angka kemiskinan mengalami penurunan, tetapi masih ada sekitar 22,51 ribu penduduk yang tercatat miskin. Apa strategi konkret pemerintah agar masyarakat semakin sejahtera? Seberapa besar kontribusi program pemberdayaan seperti SLV terhadap perubahan tersebut? Publik berhak mendapatkan penjelasan berbasis data,” ujar Aidil.

Menurutnya, evaluasi program tidak cukup hanya menjelaskan berapa banyak kegiatan yang telah dilaksanakan. Pemerintah dan konsorsium perlu memaparkan indikator sebelum dan sesudah program, jumlah keluarga yang mengalami peningkatan pendapatan, serta bukti bahwa manfaat program dapat bertahan setelah pendampingan berakhir.

Laporan Dugaan Pembukaan Lahan dan Pertanyaan tentang Penegakan Hukum

Persoalan berikutnya adalah laporan mengenai dugaan pembukaan lahan secara masif dan dugaan perambahan kawasan hutan yang menjadi perhatian masyarakat. Aidil menilai bahwa komitmen pelestarian lingkungan harus diikuti keterbukaan mengenai lokasi, status hukum lahan, pihak yang diduga terkait, serta perkembangan penanganan setiap laporan oleh aparat berwenang. Seluruh dugaan tersebut, menurutnya, perlu diuji melalui proses pemeriksaan resmi dan tidak dapat dianggap sebagai fakta sebelum terdapat hasil verifikasi.

Pada Agustus 2026, sejumlah pelapor dugaan perambahan dan perusakan kawasan hutan di Aceh Singkil meminta supervisi Polda Aceh karena mengaku belum memperoleh kejelasan yang memadai mengenai penanganan laporan mereka sejak April 2025. Pemberitaan mengenai persoalan ini menjadi alasan bagi publik untuk meminta penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut, tanpa menyimpulkan bahwa pelanggaran telah terjadi sebelum adanya hasil pemeriksaan yang berwenang.

Aidil juga meminta agar laporan atau informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam persoalan pembukaan lahan diperiksa secara independen dan profesional apabila terdapat bukti atau laporan yang mendukungnya. Ia menegaskan bahwa dugaan tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai kesimpulan bahwa aparat tertentu telah melakukan pelanggaran.

“Jika ada laporan dan bukti yang mengarah pada dugaan keterlibatan oknum aparat, jangan biarkan persoalan itu berhenti sebagai isu yang beredar di tengah masyarakat. Periksa secara transparan, profesional, dan independen. Siapa pun yang berdasarkan pemeriksaan resmi terbukti melanggar hukum harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai masyarakat kecil menghadapi proses hukum, sementara laporan atau dugaan pelanggaran oleh pihak yang lebih kuat tidak mendapatkan kejelasan,” tegasnya.

Menurut Aidil, penegakan hukum yang konsisten merupakan bagian penting dari upaya melindungi lingkungan. Pemerintah juga perlu menjelaskan langkah koordinasi dengan instansi berwenang untuk memastikan bahwa setiap pembukaan lahan sesuai dengan status kawasan, perizinan, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Konflik Masyarakat dengan Perusahaan Sawit Perlu Diverifikasi dan Diselesaikan

Aidil menilai persoalan konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan perkebunan kelapa sawit juga harus menjadi bagian dari evaluasi pembangunan berkelanjutan di Aceh Singkil.

Sejumlah persoalan telah muncul ke ruang publik. Pada Juni 2025, sengketa lahan antara kelompok Tani Sejahtera dan PT Delima Makmur dibahas dalam rapat dengar pendapat DPRK Aceh Singkil. Pada Februari 2025, warga Kota Baharu juga melakukan aksi terkait tuntutan penyediaan lahan plasma 30 persen kepada masyarakat. Peristiwa-peristiwa tersebut menunjukkan adanya persoalan atau tuntutan yang perlu diverifikasi dan ditangani melalui mekanisme resmi.

Penyelesaian setiap sengketa harus didasarkan pada dokumen kepemilikan, batas dan status lahan, perizinan, kewajiban perusahaan, serta fakta yang dapat diverifikasi. Munculnya sengketa atau tuntutan publik tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum oleh perusahaan maupun pihak lain.

“Jangan hanya berbicara tentang perkebunan berkelanjutan, tetapi persoalan mendasar antara masyarakat dan perusahaan dibiarkan berlarut-larut. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, kejelasan hak atas tanah, dan penyelesaian yang adil. Pemerintah daerah harus menjelaskan konflik mana yang sudah selesai, mana yang masih berjalan, apa hambatannya, dan kapan langkah penyelesaiannya akan dilakukan,” kata Aidil.

Ia menegaskan bahwa kritik tersebut bukan untuk menghakimi seluruh perusahaan ataupun menyimpulkan bahwa setiap sengketa merupakan pelanggaran hukum. Namun, konflik atau tuntutan yang belum selesai perlu diakui sebagai persoalan publik yang memerlukan verifikasi, penyelesaian terbuka, dan pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait.

Jangan Sampai Pelestarian Lingkungan Hanya Menjadi Slogan

Dalam ekspose SLV, Bupati Aceh Singkil menekankan bahwa peningkatan produktivitas masyarakat tidak seharusnya dilakukan dengan membuka kawasan hutan atau mengorbankan ekosistem yang dilindungi.

Aidil menyatakan bahwa prinsip tersebut patut didukung. Akan tetapi, komitmen itu harus dibuktikan melalui pengawasan yang efektif, keterbukaan informasi, penanganan laporan dugaan pelanggaran, dan evaluasi dampak lingkungan yang dapat diakses masyarakat.

Menurutnya, pembangunan berkelanjutan tidak boleh hanya berorientasi pada keberhasilan administratif atau kepentingan investasi. Program tersebut harus mampu mempertemukan kepentingan ekonomi masyarakat, perlindungan hak warga, kepastian hukum, dan kelestarian lingkungan.

“Jangan sampai pelestarian lingkungan hanya menjadi slogan ketika dibutuhkan untuk menjelaskan program pembangunan. Ukurannya harus jelas: apakah kawasan hutan terlindungi, apakah konflik masyarakat ditangani, apakah pengawasan berjalan, dan apakah pendapatan warga benar-benar meningkat. Semua itu harus bisa diperiksa publik,” ujarnya.

Lima Tuntutan Terbuka kepada Pemerintah Kabupaten dan Konsorsium SLV

Atas dasar persoalan tersebut, Aidil Syahputra menyampaikan lima tuntutan terbuka:

1. Publikasikan laporan lengkap capaian SLV 2023–2026, termasuk penggunaan anggaran, indikator keberhasilan, jumlah penerima manfaat, dan hasil evaluasi independen jika tersedia.
2. Jelaskan dampak program terhadap kemiskinan dan pendapatan masyarakat, dengan data yang dapat dibandingkan sebelum dan sesudah pelaksanaan program.
3. Buka perkembangan penanganan laporan dugaan perambahan dan pembukaan lahan, sesuai kewenangan masing-masing instansi, termasuk langkah pengawasan dan pemeriksaan apabila terdapat laporan dugaan keterlibatan oknum aparat. Setiap dugaan hendaknya disampaikan sebagai laporan yang masih menunggu verifikasi resmi.
4. Susun peta jalan penyelesaian konflik agraria dengan perusahaan sawit, yang memuat status setiap persoalan, langkah penyelesaian, pihak yang bertanggung jawab, dan jadwal tindak lanjut, dengan tetap menghormati proses verifikasi serta hak jawab semua pihak.
5. Libatkan masyarakat dan pemuda dalam evaluasi program, agar suara warga terdampak menjadi bagian dari penentuan kebijakan, bukan hanya menjadi pelengkap dalam kegiatan seremonial.

Aidil menegaskan bahwa tuntutan tersebut bertujuan mendorong pertanggungjawaban publik, bukan menolak seluruh program pembangunan atau mengabaikan perkembangan positif yang mungkin telah dicapai.

Pemerintah Harus Menjawab dengan Data, Bukan Sekadar Narasi

Aidil Syahputra menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa masyarakat tidak membutuhkan pertentangan tanpa ujung antara pemerintah, perusahaan, dan warga. Yang dibutuhkan adalah keterbukaan, verifikasi atas setiap laporan, penyelesaian persoalan, serta kebijakan yang memberikan manfaat nyata.

“Bagi kami, keberhasilan pembangunan bukan diukur dari seberapa baik sebuah program dipresentasikan, tetapi dari perubahan yang benar-benar dirasakan masyarakat. Ketika kemiskinan masih menjadi persoalan, konflik lahan belum sepenuhnya terselesaikan, dan laporan mengenai dugaan pembukaan kawasan hutan masih membutuhkan kejelasan penanganan, maka pemerintah wajib menjawabnya dengan data dan tindakan nyata.”

“Silakan pemerintah menyampaikan capaian SLV. Namun, pada saat yang sama, berikan ruang bagi masyarakat untuk menguji klaim tersebut. Jangan alergi terhadap kritik. Sebab, menjaga lingkungan, menyelesaikan konflik agraria, dan meningkatkan kesejahteraan bukan sekadar materi pidato, melainkan tanggung jawab yang harus dibuktikan,” tutup Aidil Syahputra, pemuda dan masyarakat Aceh Singkil.

Catatan: Rilisan ini merupakan pernyataan sikap dan kritik dari Aidil Syahputra. Dugaan perambahan, pembukaan lahan, konflik, maupun keterlibatan aparat harus didukung informasi atau bukti yang dapat diperiksa dan tidak boleh dinyatakan sebagai fakta atau kesalahan pihak tertentu sebelum ada hasil pemeriksaan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, konsorsium SLV, perusahaan terkait, dan instansi penegak hukum perlu diberi kesempatan memberikan tanggapan.
Nara sumber : Aidil Syahputra,

( D, S)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *