Diduga Ada Aktivitas Galian C Ilegal di Desa Klagen Wringinanom, Warga Soroti Peran Pemerintah Desa

GRESIKĀ  Aktivitas tambang yang diduga merupakan galian C ilegal dikeluhkan warga di wilayah Desa Klagen, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.

Dari informasi warga, aktivitas penggalian tanah urug tersebut sudah berlangsung cukup lama dan diduga belum mengantongi izin resmi pertambangan. Lokasi galian berada di area persawahan dan lahan terbuka yang setiap hari dilalui truk pengangkut material.

Warga menyebut, aktivitas tersebut dikelola oleh pihak yang diduga masih memiliki kaitan dengan oknum di pemerintahan desa setempat yang dipimpin oleh Kepala Desa berinisial E.

“Kalau hujan jalan jadi licin dan rusak karena dilewati truk tanah. Debunya juga masuk ke rumah. Kami menduga ini ilegal karena tidak pernah ada sosialisasi izin tambang ke warga,” ujar salah satu warga Klagen yang enggan disebutkan namanya, Minggu (19/10).

Warga khawatir aktivitas galian C yang diduga ilegal itu berdampak pada kerusakan lingkungan, rusaknya akses jalan desa, hingga potensi hilangnya lahan produktif.

Terkait hal tersebut, warga berharap Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, serta Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur segera turun melakukan pengecekan dan penertiban.

“Kami minta Pemkab dan aparat penegak hukum mengecek izinnya. Kalau memang ilegal harus ditertibkan, siapapun yang mengelola,” tambah warga lain.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Klagen belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan aktivitas tambang galian C di wilayahnya. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak desa dan instansi terkait.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan laporan dan keluhan warga. Semua pihak yang disebutkan memiliki hak jawab dan hak koreksi. Kebenaran terkait legalitas tambang menjadi kewenangan instansi terkait untuk melakukan verifikasi dan penindakan. Tim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *