Nasional

Breaking News

Vonis Ringan, tidak buat jera usaha miras di Kabupaten Kediri.

Kediri, jatim.expost.co.id – Seakan tanpa efek jera, peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukum Polres Kediri terus berjalan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah aktivitas penjualan miras oleh seorang warga berinisial RS, asal Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.

Padahal, RS sebelumnya sempat digerebek oleh Satuan Samapta Polres Kediri dalam giat Cipta Kondisi pada Agustus 2025 lalu. Dari hasil penggerebekan tersebut, aparat menemukan ribuan botol minuman beralkohol berbagai merek yang diduga tidak memiliki izin edar resmi.

Kasus tersebut bahkan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dan telah diputus melalui sidang terbuka dengan Nomor Perkara 122/Bid.C/2025/PN Gpr.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri tanggal 29 Agustus 2025, majelis hakim menyatakan bahwa:

1. Terdakwa RS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi dari pihak berwenang.

2. Menjatuhkan pidana kurungan selama 3 bulan kepada terdakwa.

3. Namun, pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dalam waktu percobaan selama 5 bulan terdakwa kembali melakukan tindak pidana.

4. Barang bukti sebanyak 4.660 botol dan 5 jerigen miras dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.

5. Terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000,-.


Menariknya, menurut penjelasan dari Humas Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Dwi Yantoro, S.H, barang bukti yang dihadirkan saat persidangan hanya berupa sampel minuman dari total ribuan botol yang disita petugas.
Namun, berdasarkan hasil pantauan tim media ini di lapangan, aktivitas penjualan miras oleh RS justru masih berjalan seperti biasa. Beberapa sumber menyebutkan bahwa minuman keras yang diduga berasal dari jaringan RS masih beredar bebas di sejumlah wilayah Kabupaten Kediri, bahkan hingga ke tingkat desa.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Pasalnya, meski telah divonis bersalah dan dinyatakan melanggar hukum, RS tampak tetap leluasa menjalankan bisnis mirasnya tanpa hambatan berarti.

“Vonis percobaan itu seolah tak memberi efek jera. Justru kini peredarannya makin luas,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga berharap aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun kejaksaan, lebih tegas menindak para pelaku peredaran miras ilegal, agar tidak menimbulkan keresahan dan dampak sosial di masyarakat.

0 Komentar

© Copyright 2022 - jatim.expost.co.id