Breaking News

PT Trisaka Adi Rajasa diduga terlibat sebagai Penadah BBM Bersubsidi dari Gudang Tulungagung

Kediri, jatim.expost.co.id (4 Januari 2025) – Nama PT Trisaka Adi Rajasa kini terkuak terkait keterlibatannya sebagai penadah BBM bersubsidi yang diduga diperoleh dari gudang milik Komarudin yang berada di Jalan Trunojoyo Ngujang Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung. Diduga PT Trisaka Adi Rajasa ada Keterlibatan dengan PT SEAN BUMI INDO yang beberapa waktu sempat viral dalam beberapa kasus dugaan penimbunan BBM Bersubsidi jenis Solar.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini terungkap berkat rekaman CCTV dan surat jalan yang ditemukan di gudang penimbunan milik Komarudin. Polres Jombang berhasil membuka tabir keterlibatan PT Trisaka Adi Rajasa yang selama ini meresahkan masyarakat.
Temuan awal oleh awak media menunjukkan bahwa PT Trisaka Adi Rajasa, yang beralamat di Kabupaten Gresik, menerima kiriman BBM bersubsidi dari gudang milik Komarudin. BBM tersebut kemudian dikirim ke PT Konstruksindo Multimik yang berlokasi di Jalan Raya Surabaya-Madiun KM 55, RT:04/RW:03, Kabupaten Nganjuk. Bukti-bukti pengiriman ini menunjukkan dugaan praktik ilegal yang dilakukan oleh PT Trisaka Adi Rajasa.

Kami mengajak pihak Polres Jombang untuk mengusut tuntas jaringan mafia BBM bersubsidi yang merugikan negara dan menyengsarakan masyarakat. Dari keterangan surat jalan yang telah diperoleh, terungkap bahwa PT Trisaka Adi Rajasa secara jelas mengambil solar bersubsidi dari gudang di Tulungagung. Sumber solar tersebut didapat dari beberapa SPBU di Tulungagung dan kabupaten lainnya.
Ketua Lembaga LPPNRI, Subanjar SH, menegaskan bahwa Polres Jombang harus menyelidiki kasus ini secara menyeluruh. Ia mengungkapkan bahwa tindakan ini melanggar Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 dan dapat dikenakan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dengan denda mencapai 60 miliar rupiah.

Di sisi lain, mengenai keterlibatan pemilik PT Trisaka Adi Rajasa, hingga saat ini kami belum dapat melakukan konfirmasi setelah berita ini ditayangkan. 

“Kami mengimbau agar Polres Jombang Dan Polda Jatim tidak hanya menindaklanjuti kasus ini tetapi juga menyelidiki setiap jejak yang mengarah pada jaringan mafia yang eksis beroperasi di wilayah Jawa Timur ini,” tegas Subanjar SH.

Dengan bukti-bukti yang semakin kuat dan laporan masyarakat yang mengeluhkan sulitnya mendapatkan BBM bersubsidi, penegakan hukum harus bertindak tegas terhadap mafia solar bersubsidi agar dapat memulihkan kepercayaan publik. Masyarakat menunggu tindakan nyata dan fakta dari pihak kepolisian untuk membawa para pelaku ke pengadilan dan menghentikan praktik ilegal yang merugikan rakyat kecil. (Gg)
© Copyright 2022 - jatim.expost.co.id