Breaking News

Parah!!! Diduga Salah Satu Toko Emas Mall BG JUNCTION Terlibat Kasus Penipuan Hingga Ratusan Juta Terhadap Konsumen Warga Demak Kota Pahlawan Surabaya.

Surabaya || jatim.expost.co.id - Menyikapi adanya video VIRAL di tik-tok, medsos, dan media online yang terjadi di salah satu tenant Mall BG Junction Surabaya yakni toko emas "TK-SM" yang berjudul Mengerikan "Ormas Arogan atau Anarkis Datangi Toko Emas" dengan narasi yang negative terkait performance kami dan dapat kami jelaskan.

Selaku pemegang surat kuasa yang bernama Abdul Rokip mengatakan, "Konsumen atau korban adalah Lembaga Perlindungan Konsumen Terobos Indonesi/LPKTI, kami datang ke TKP dalam rangka mengklarifikasi dan memediasi dengan konsep mengajak owner (TK-SM) untuk bersama datang ke penyidik Polrestabes Surabaya, sehingga kami bisa mendapatkan informasi dua arah." Ujarnya.
Saat meminta untuk klarifikasi, terjadi debat kasar antara korban atau konsumen dengan pemilik toko SM yang berinisial (HNT), sewaktu bersamaan saling mencari solusi untuk ke Mapolrestabes, Pemilik Toko yang berinisial (HNT) menolak dan terlihat komunikasi dengan seseorang yang kami konotasikan atau anggap "BEKING" Kami sikapi dengan debat keras, panas tapi tetap terukur, tidak ada pemukulan dan pengerusakan barang. Ketika security yang datang agak over acting lebih membela ke pemilik toko (SM), yang diduga Ormas melawan debat keras juga, akhimya di tengahi oleh komandan Security BG-Junction yang lebih bijaksana serta berimbang.
meski dengan judul negative untuk sebuah viralisasi suatu permasalahan, tapi itu yang kami harapkan agar VIRAL dan terjawab "Siapa yang diduga BEKING toko tersebut". Pemegang Surat kuasa korban berkata, "Konsep kami No-Viral No-Justice, kami butuh viral, butuh perhatian, butuh solusi ketika Masyarakat atau konsumen yang sudah sangat jelas dirugikan, tidak bisa berbuat apa-apa, NEGARA BELUM MAMPU HADIR ATAU TERLAMBAT MEMBERIKAN SOLUSI HUKUM YANG BERKEADILAN KEPADA MASYARAKAT/KONSUMEN, Karena upaya hukum dengan 2 Laporan Polisi ke Mapolrestabes dan Bid.Propam Polda Jawa Timur sudah dilakukan sejak 1 tahun 8 bulan, tetapi sampai saat ini belum memberikan solusi yang berkeadilan kepada klien kami." Tegasnya. 

Aksi demo melibatkan beberapa organisasi atau lembaga dari "LPK-TEROBOS Indonesia, NGO Masyarakat Madura Peduli Kebijakan atau MALIKA dan Lembaga Perlindungan Konsumen Madura Asli atau LPK-MADAS dengan tuntutan:
- Owner Toko SM bertanggung jawab dengan membuka mediasi untuk sebuah solusi.
- Menuntut Manageman BG Junction mengevalusi tenantnya, khususnya toko emas, jangan sampai nama besar Mall BG Junction terdegredasi oleh kasus ini dengan image masayarakat yang buruk.
 
Jika Masalah tersebut belum selesai maka, Abdul Rokip mengatakan dengan tegas, Aksi akan dilaksanakan di Mapolda Jatim pada hari Rabu, 11 September 2024 dengan tuntutan : 
a. Menuntut Atensi Kapolda Jawa Timur dan Kapolrestabes Surabaya terkait 2 LP yang di antaranya Polrestabes Surabaya dan 1 LP ke Bid.Propam Polda Jatim. 
b. Menuntut profesionalisme kinerja penyidik terkait dan sesuai 2 LP klien kami.




(wapimred/rc) 
© Copyright 2022 - jatim.expost.co.id