SRAGEN - JAWA TENGAH //jatim.expost.co.id,- Bermula dari Kasus BBM Subsidi jenis Bio Solar, empat Wartawan jadi korban pengeroyokan dan Pengancaman memakai Senjata Tajam (Parang), Diduga sudah di rencanakan oleh oknum anggota dari kesatuan (Batalyon Infanteri 408) yang masih aktif di wilayah Sragen, Praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) kian marak terjadi Di wilayah Sragen - Jawa Tengah. Diduga minimnya penindakan hukum terhadap praktik Mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) membuat bisnis ilegal Solar Bersubsidi ini tidak jerah, Para Pelaku Mafia Solar seolah kebal dengan Hukum. Di Kutip Rabu 27/03/2024.
Awak Media melakukan investigasi saat melintas di wilayah Lemahbang, menemukan Truck Modif yang berwarna Kuning dan Hitam dengan Truck roda enam Bernopol "AD 8294 PA", Diduga milik Oknum Anggota dari kesatuan (Batalyon Infanteri 408) yang masih Aktif bernama (Deny), truck bak yang berisi kempu atau tandon modif tersebut melintas di jalan raya Lemahbang, Sambungmacan, Sragen. Saat team investigasi awak media mencoba mengikuti truck tersebut dari belakang, Team Awak Media berdiskusi di dalam mobil ada (empat) rekan media yaitu dari media kalibernews.net berinisial (DO), jatim.expost.co.id (RC) dan (MK), deadlinetoday.com (PY). Kami mengikuti dari belakang dan berharap truck modif tersebut masuk di Gudangnya, Agar kami bisa membongkar Mafia Solar bersubsidi dengan pemberitaan.
Team investigasi awak media lanjut mengikuti truck modif tersebut Mengarah ke Alas (Hutan) memasuki desa Dawung dengan Kondisi jalan sudah rusak. Pengemudi truck makin tancap Gas ketika pengemudi truck tersebut mengetahui telah di ikutin dari belakang oleh team investigasi dari awak media. Truck Modif tersebut mengarah ke Wilayah desa Jenar, Sragen, Jawa Tengah. Pengemudi truck tersebut menghubungi oknum anggota (Batalyon Infanteri 408) yang bernama (Deny) sebagai Pimpinan dari Praktik Mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar tersebut.
Ketika mau memasuki Gang desa Jenar, Tiba-tiba Oknum Anggota dari (Batalyon Infanteri 408) yang bernama (Deny) muncul bersama oknum (Premanisme) yang berjumlah kurang lebih 50 orang yang Mengawal Truck Modif tersebut pada hari Rabu 27/03/2024.
Sekitar pukul 15.45 nampak Preman-Preman yang sudah siap tempur sambil membawa senjata tajam jenis (Parang) bersama Oknum anggota (Batalyon Infanteri 408) yang bernama (Deny) berteriak "Woi.!! Muduno nek wani (turun kalo berani)." dengan Nada Arogan sambil menghadang mobil yang di tumpangi keempat (Wartawan) yang tidak mau berhenti karena mengetahui kami sebagai jurnalistik mau dikeroyok. Lalu di kejarlah mobil wartawan tersebut. Akhirnya mobil yang di tumpangi keempat (Wartawan) tersebut di jebak dan sudah di hadang diatas dekat jurang, kurang lebih ada 20 orang suruhan oknum anggota (Batalyon Infanteri 408) yang bernama (Deny). Mobil wartawan tersebut di Gedor-Gedor pintu kacanya sambil membawa batu bata yang siap mengeroyok keempat wartawan di dalam mobil Agya berwarna putih. Oknum-oknum tersebut meneriaki ke arah dalam mobil "Heh..!! Wartawan metuo..!! nek gak metu tak keprok watu koco mobilmu (Keluar jika tidak keluar kaca mobilmu akan saya pecah) tak bunuh kalian semua." sambil membawa parang diketahui ciri-ciri salah satu oknum preman tersebut bertatto.
Ketiga Wartawan yang berinisial (DO), (RC), (PY) akhirnya keluar dari dalam mobil akan khawatir kaca mobil di pecah sedangkan satu wartawan yang berinisial (MK) tetap di dalam mobil sambil siaga dan antisipasi bila terjadi yang tidak kami inginkan. Saat ketiga wartawan yang berinisial (DO), (RC), dan (PY) keluar dari mobil berusaha untuk meredahkan situasi dan ingin menjelaskan tujuan dan tugas kami Meliput Truk Modif tersebut. Belum sempat Menjelaskan kami sudah di keroyok kurang lebih 50 orang. Wartawan dari media kalibernews.net yang berinisial (DO) mengalami cekikan di Leher, kepala di pukul, baju sobek akibat tarikan oleh oknum-oknum preman dan tangan sebelah kiri sobek dan lebam biru.
Bukan hanya wartawan dari media kalibernews.net berinisial (DO) yang mengalami pengeroyokan, Wartawan dari media jatim.expost.co.id yang berinisial (RC) juga mengalami pengeroyokan dan pemukulan di kepala dan betis sampai mengalami benjolan akibat benda tumpul senjata tajam jenis (Parang) dari oknum-oknum tersebut.
Kedua wartawan lainya tersebut Mengalami Psikis mental dan Trauma Serius atas kejadian ini. Kami akan tindak lanjuti konfirmasi dan akan melaporkan ke pihak (Denpom) di Sragen melalui Team kuasa hukum kami. Agar tidak ada Korban Pengeroyokan dan Pengancaman kepada wartawan lagi yang bernasib seperti kami.
Kami sangat menyayangkan sekali hal ini terjadi di negara kita ini, kenapa masih ada Oknum anggota dari kesatuan (Batalyon Infanteri 408) yang NAKAL dan tidak taat aturan. Berapa banyak Negara di rugikan oleh mereka yang menguras BBM subsidi jenis BIO SOLAR yang ada di SPBU di wilayah Sragen - Jawa Tengah yang bebas beroperasi di siang maupun malam hari. Sudah saatnya di tindak tegasi oleh APH setempat dampak dari penyalahgunaan BBM bersubsidi yang kemudian di jual kembali dengan harga non subsidi untuk meraup keuntungan pribadi yang besar serta merugikan negara ini jelas sudah melanggar hukum.
Kami mohon kepada Pihak Mabes TNI Dan Mabes Polri Bersama Jajarannya, Untuk mengusut tuntas para Mafia BBM Bersubsidi ini dan segelintir oknum dari kesatuan (Batalyon Infanteri 408) yang NAKAL hak rakyat dirampas oleh para maling-maling tersebut.
Dugaan pelanggaran Pasal 55 UU Migas dan pasal 335 KUHP dan pasal 351 KUHP
Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Pasal 54 juncto pasal 28 ayat 1 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 Miliar.
Dan adapun Pasal Pengancaman dengan menggunakan senjata tajam dan Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 335 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 1951 dan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 Tahun Penjara.
Kami dari awak media (Korban) selalu akan memviralkan dan bersurat kepada Bapak Presiden. Semoga para mafia ini di jerat dengan UUD Yang berlaku di negara Republik Indonesia.
#Bersambung...
( Tim Red )
Social Header