Nasional

Breaking News

Terbukti, dr.Meiti Lakukan KDRT ke Suaminya


Surabaya
Sidang terdakwa dr Meiti Muljanti, dokter spesialis patologi di National Hospital Surabaya, dalam perkara melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya, digelar diruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dari Kejari Surabaya, Selasa (14/10/25).

Dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran
menyatakan terdakwa dr Meiti Muljanti terbukti secara sah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya, melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Memohon kepada Ketua Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan terhadap terdakwa dr Meiti Muljanti,” ujar Jaksa Galih di hadapan Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing Wulansari.

Pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih terhadap tuntutannya bahwa kondisi korban setelah kejadian KDRT tersebut, korban Benjamin tidak bisa beraktivitas selama tiga bulan.

“Tiga bulan korban tidak bisa beraktivitas,” ucap Jaksa Galih saat dikonfirmasi usai persidangan.

Kasus ini bermula dari kejadian pada 8 Februari 2022 di kediaman mereka di kawasan Wiyung, Surabaya. terdakwa dr Meiti Muljanti, yang saat itu datang untuk menjenguk anak mereka yang sedang sakit, terlibat pertengkaran dengan suaminya saat sedang menyiapkan bekal sekolah di dapur.

Dalam Pemeriksaan terdakwa pada saat itu dr Meiti Muljanti mengaku menyiramkan minyak panas ke arah korban Benjamin karena emosi. bahkan mengaku juga memukul korban dengan menggunakan alat penjepit masak yang masih panas ketangan dan lengan suaminya.

Usai mendengar tuntutan, terdakwa dr Meiti Muljanti yang hadir dipersidangan tanpa didampingi penasihat hukum, menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

“Saya mau mengajukan pembelaan, Yang Mulia,” ucapnya di hadapan Ketua Majelis Hakim.

Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya, terdakwa dr Meiti Muljanti sempat menerangkan dipersidangan bahwa terdakwa dr Meiti Muljanti justru sering menjadi korban kekerasan selama berumah tangga oleh suaminya, sehingga mengaku pernah melaporkan suaminya kepolisi namun laporan tersebut tidak lanjut, ( Tim )

0 Komentar

© Copyright 2022 - jatim.expost.co.id