MALANG
Penebangan paksa pohon beringin tua di Jalan Raya Mondoroko, Singosari, Kabupaten Malang, tepatnya di depan SPBU, memicu kecurigaan publik dan dugaan kuat adanya gratifikasi demi kepentingan proyek komersial pribadi. Peristiwa ini dinilai tidak didasarkan pada alasan keamanan, melainkan untuk memuluskan akses pembangunan properti.
Dugaan utama menyebutkan penebangan aset negara milik Pemerintah Provinsi ini bertujuan untuk membuka akses masuk ke lahan di belakang lokasi yang diisukan akan dibangun ruko atau perumahan
Kecurigaan ini semakin kuat setelah lokasi bekas pohon segera dicor semen dan dipasang patok. Tindakan tersebut secara jelas mengindikasikan adanya rencana pembangunan jembatan atau akses masuk properti pribadi.
Klaim bahwa pohon ditebang karena faktor keamanan dibantah keras oleh warga sekitar, yang menegaskan pohon beringin tersebut masih kokoh dan sehat.
Seorang perantara teknis mengakui bahwa proses penebangan tidak melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan dilakukan atas permintaan langsung dari pihak owner bernama Bu Roshi dari Surabaya.
Hal ini menunjukkan inisiatif berasal dari kepentingan bisnis murni. Bahkan, biaya penebangan disebut berasal dari uang pribadi pengusaha, bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Hingga kini, Bu Roshi menolak memberikan klarifikasi rinci kepada media dan menyatakan akan melakukan pertemuan resmi setelah berkoordinasi.
Selain itu, penelusuran media di lokasi memunculkan dugaan bahwa rencana pembangunan akses jalan pribadi tersebut berada di atas tanah yang masih bersengketa, menambah masalah pada legalitas proyek.
Menyikapi polemik ini, Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) Malang menyatakan kesiapan untuk membawa kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Jika terbukti ada pelanggaran prosedur dan indikasi kepentingan bisnis, termasuk gratifikasi di balik penebangan, siapapun yang terlibat harus diproses secara hukum,” tegas Presiden Direktur KHYI, KRA Dwi Indrotito Cahyono SH. M.M.
Masyarakat dan media kini menantikan klarifikasi resmi dan pasti, terutama dari pihak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Timur – Bali yang disebut telah mengeluarkan izin persetujuan, mengenai dasar hukum dan motif sebenarnya di balik penebangan pohon beringin bersejarah ini."
M.Ysf
0 Komentar