Nasional

Breaking News

Mohon Ijin Jendral , Praktik Sambung Ayam di Tulungagung Dibiarkan Aparat, LSM Soroti Penegakan Hukum


TULUNGAGUNG 
Tim LSM bersama media mendatangi lokasi dugaan praktik sambung ayam pada hari Minggu, 14 September 2025, di Desa Bendasari RT 01 RW 02, Kecamatan Ngatru, Kabupaten Tulungagung. Saat tiba di lokasi, suasana terlihat ramai dengan pengunjung yang bahkan datang dari luar kabupaten.

Berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, kegiatan tersebut dikelola oleh seseorang berinisial Yuli, yang disebut-sebut sebagai pengurus arena sambung ayam. Warga menduga bahwa praktik ilegal ini berjalan lancar karena adanya sikap “tutup mata” dari aparat setempat.

Praktik sambung ayam atau sabung ayam jelas dilarang di Indonesia. Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal 303 KUHP: Barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.

Pasal 303 bis KUHP Melarang setiap orang ikut serta dalam perjudian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.

Selain itu, perjudian masuk dalam tindak pidana yang diatur pula dalam

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang menegaskan bahwa segala bentuk perjudian merupakan kejahatan.

KUHAP dan KUHP yang mewajibkan aparat menindak tanpa pandang bulu terhadap praktik ilegal tersebut.

Perwakilan tim LSM menyatakan bahwa pembiaran praktik sambung ayam seperti ini dapat mencoreng wibawa penegakan hukum.

> “Kami menduga ada pembiaran dari aparat setempat. Padahal jelas-jelas sabung ayam termasuk perjudian yang dilarang keras oleh undang-undang. Kami meminta pihak kepolisian menindak tegas tanpa tebang pilih,” tegas salah satu anggota tim LSM.

Masyarakat berharap aparat segera menutup arena sabung ayam tersebut dan menindak para pelaku sesuai aturan hukum yang berlaku, agar tidak menimbulkan keresahan sosial di lingkungan sekitar.
Jatimexspost.co.id 
Anang 

0 Komentar

© Copyright 2022 - jatim.expost.co.id