MOROTAI
Seorang oknum guru berinisial Fhm (38) di salah satu SMP di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, dilaporkan ke Polres Morotai atas dugaan rudapaksa terhadap lima siswi yang masih di bawah umur.
Laporan resmi dibuat oleh pihak keluarga korban bersama pendamping Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Morotai dengan Nomor Polisi: LP/B/155/IX/2025/SPKT/Polres Pulau Morotai/Polda Malut pada 21 September 2025.
Kasus ini terungkap setelah pada 15 September 2025, salah satu korban memberanikan diri mendatangi kepala sekolah dan meminta izin mengakses rekaman CCTV. Rekaman itu disebut akan dijadikan barang bukti tindakan kejahatan sang guru.
Para korban berusia antara 12 hingga 14 tahun, tiga di antaranya duduk di kelas VIII dan dua lainnya di kelas IX.
Pendamping LBH, Aty Julianty, menegaskan bahwa meskipun sempat ada upaya penyelesaian di tingkat desa, kasus ini tetap harus diproses secara hukum.
“Awalnya orang tua korban sempat menyelesaikan di desa. Namun setelah kami jelaskan dampaknya, keluarga akhirnya sepakat membawa kasus ini ke ranah hukum dan melaporkan pelaku ke Polres,” ujarnya.
Pelaku yang juga wali kelas korban diduga melakukan aksi bejatnya dengan berbagai modus, termasuk saat jam pelajaran Penjas. Beberapa korban bahkan dilecehkan dengan cara dicium paksa, dicubit di bagian sensitif, hingga diraba di paha dan pantat.
Polres Morotai kini telah menerima laporan resmi dan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku"
(. M.Ysf. ).
0 Komentar