DIDUGA ARENA SABUNG AYAM DI TULUNGAGUNG BEROPERASI TANPA TINDAKAN HUKUM
TULUNGAGUNG
Tim LSM dan media mendapati adanya aktivitas sabung ayam di Desa Bulusari, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, pada hari Minggu, 14 September 2025. Saat tim berada di lokasi, arena tersebut terlihat ramai dikunjungi masyarakat, bahkan hingga dari luar kabupaten.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, kegiatan sabung ayam itu dikelola oleh seseorang bernama dedi. Dugaan kuat muncul bahwa aparat setempat melakukan pembiaran, seolah "tutup mata", terhadap praktik perjudian tersebut.
Padahal, perjudian sabung ayam jelas dilarang dan diatur dalam perundang-undangan.
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 ayat (1)
Barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk berjudi, atau turut serta dalam perusahaan perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.
2. KUHP Pasal 303 bis ayat (1)
Barang siapa tanpa hak dengan sengaja ikut serta dalam permainan judi, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 juta.
3. Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) UU ITE No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 (jika promosi/ajakan dilakukan secara online).
Selain melanggar hukum, keberadaan arena sabung ayam juga menimbulkan keresahan masyarakat sekitar karena berpotensi menimbulkan keributan, tindak kriminal, dan gangguan ketertiban umum.
Tim LSM dan media mendesak aparat penegak hukum agar segera mengambil langkah tegas sesuai undang-undang yang berlaku. Jika dibiarkan, hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Kabupaten Tulungagung.
Jatimexspost.co.id
Anang
0 Komentar