Nasional

Breaking News

Indahnya Pemandangan Pengerukan di Desa Kunjorowesi Kecamatan Ngoro


Mojokerto, 
Alam pegunungan yang harusnya kita lihat indah dan sejuk kini harus di bingung kan dengan ulah seseorang, merusak pagar lingkungan pegunungan, bukan malah dijaga dan dirawat justru pegunungan tersebut dijadikan lahan ladang kepentingan perut pribadinya, disinilah pengerukan tambang ilegal di desa kunjorowesi kecamatan Ngoro Mojokerto terus bergulir tiada henti, Senin tanggal 2/6/25.

Alam pengunungan desa kunjorowesi kecamatan Ngoro Mojokerto rusak parah akibat dikeruk oleh penambang ilegal,yang mementingkan perut pribadinya.

Kubangan pengerukan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab akan kelestarian lingkungan hidup hingga bahkan malah dibikin merusak pemandangan alam semesta, pegunungan bukit bukit yang seharusnya kita jaga dan kita lestarikan kini pegunungan desa kunjorowesi kecamatan Ngoro menjadi juglangan besar yang mirip luasnya lautan, dan ironis lagi banyak penimba dump truk besar yang siap menampungnya.

Undang-undang yang relevan untuk kegiatan penambangan galian C demi melindungi lingkungan adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan. Undang-undang ini mengatur kewajiban reklamasi, pengelolaan lingkungan, dan pemantauan lingkungan. Penambang galian C juga harus memiliki izin usaha pertambangan (IUP) atau surat izin pertambangan daerah (SIPD) atau surat izin pertambangan rakyat (SIPR).

"Sesuai perda perbup kabupaten Mojokerto tentang kelestarian lingkungan hidup nomor.....
dan UUD negara Republik Indonesia tentang lingkungan hidup nomor....harus kita jaga dan dilestarikan secara aman dan kondusif.


Dari pantauan tim investigasi awak media disampaikan, diujung penjuru desa kunjorowesi disinyalir serta diduga ada tiga/empat penggali galian C ilegal paling pojok ujung sendiri,dan disisi area barat ada juga resmi/legal, dan mayoritas penggali galian informasi dari masyarakat sang pemilik galian juga orang warga masyarakat sekitar itu sendiri.


Hingga berita ini kita turunkan, semoga Pemprov Jatim/Polda Jatim,Kodam V Brawijaya, Dinas Lingkungan hidup Pemprov Jatim, dan Satpol PP Pemprov Jatim, bisa ikut serta turun tangan memantau situasi perkembangan tambang galian C Desa kunjorowesi kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto. ( Anang )

0 Komentar

© Copyright 2022 - jatim.expost.co.id