Breaking News

Warga Perumahan Resah Terkait Pemasangan.Tiang Wifi. MUREPUBLIC

SUMENGKO. GRESIK.
Tepat tanggal 4 mei 2025  warga gemrungsung.menanyakan terkait tiang wifi , Ada cerita warga menanyakan legalitas seorang sales atau marketingnya bahwa untuk keamanan atau bila kurang jelas,  marketing   bilang langsung aja minta petunjuk ke pihak RT ,khususnya pemasangan  tiang wifi di wilayah perumahan Taman Sumengko Wringin anom ,Tim media sinyalir apakah hal ini  bisa dikatakan Pungli.? 

Tim media menduga bahwa tiang wifi  MUREPUBLIC memasang tiang wifi.hanya langsung koordinasi dengan pihak  RT saja .,Dan kami kroscek ke pihak.kecamatan WIFI  MUREPUBLIC Belum ijin ke pemerintahan setrmpat.


Pemasangan tiang WiFi tanpa izin dari pemerintah setempat, dalam hal ini kecamatan, bisa menimbulkan sanksi. Sanksi ini bisa berupa teguran, ganti rugi jika ada kerugian yang dialami pihak lain, atau bahkan penarikan kembali instalasi yang tidak sesuai peraturan. 

menyebutkan bahwa perbuatan yang mengganggu penyelenggaraan telekomunikasi (secara fisik atau elektromagnetik) bisa dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp600 juta. 


Penting untuk diingat bahwa setiap kasus pemasangan tiang WiFi harus dinilai berdasarkan peraturan yang berlaku dan tingkat kerugian yang ditimbulkan. Pihak yang merasa dirugikan sebaiknya segera melaporkan pelanggaran tersebut ke pihak berwenang untuk mendapatkan penanganan yang sesuai. 

Pemasangan tiang WiFi di area yang dilarang atau tidak sesuai dengan peruntukannya juga merupakan pelanggaran. 

Tiang Wifi yang  tidak berijin  Pemasangan tiang internet atau kabel Fiber Optik (FO) harus memiliki izin yang sah. ,
Didalam.peraturan tiang wifi  
Tiang penyangga fiber optik harus memenuhi standar tinggi antara 7 hingga 11 meter, dengan jarak antar tiang maksimal 50 meter. 

Sanksi bagi pengguna yang memasang tiang WiFi tanpa izin bisa beragam, mulai dari tuntutan ganti rugi hingga tindakan hukum. Jika pemasangan tiang WiFi menyebabkan kerugian atau pelanggaran terhadap peraturan, pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi. Selain itu, pemasangan tiang WiFi ilegal juga bisa dikenakan sanksi administratif atau bahkan pidana, tergantung pada jenis pelanggaran dan peraturan yang dilanggar. 


Pemasangan tiang WiFi yang tidak berizin atau melanggar peraturan bisa dikenakan sanksi administratif, seperti teguran, denda, atau pembatalan izin.Ujarnya ( Tim Investigasi )
© Copyright 2022 - jatim.expost.co.id