Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan larangan gas elpiji subsidi 3 kilogram atau gas melon dijual di pengecer atau warung mulai 1 Februari 2025.
Upaya ini dilakukan dalam rangka penataan distribusi gas elpiji subsidi kepada masyarakat yang melambung tinggi di pasaran. Seperti di wilayah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, gas melon dihargai Rp 21.000 sampai Rp 24.000 di pengecer warung atau yang tidak terdata oleh Pertamina.
Sedangkan, distributor akhir, yakni pangkalan yang tercatat di Pertamina, menjual gas melon di Kota Tasikmalaya seharga Rp 16.000 per tabung sejak lama.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warung Dilarang Jual Gas 3 Kg Per 1 Februari, Warga Tasikmalaya Senang", [ Anang ]
0 Komentar