Breaking News

Diduga Tambang Galian Pasir ilegal di Desa Centini Kecamatan laren Lamongan.


Lamongan - mitrapolri.id
Senternya tambang yang di duga tanpa adanya surat izin resmi yang jelas yang ada di desa Durikulon kecamatan laren kabupaten Lamongan Jawa Timur tercoreng adanya ulah oknum oknum pelaku Tambang pasir ilegal di aliran bengawan solo di Desa Duri kulon Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan meresahkan warga. Tambang yang sudah beroperasi lebih dari 3 tahun itu nyaris tak tersentuh hukum. Padahal UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba. Pasal 158 mengatur, yang berbunyi ‘Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100 miliar.

Warga resah, karena akibat truk-truk pengangkut pasir melewati tanggul atau tangkis Bengawan Solo mengakibatkan jalan pecah-pecah dan polusi udara akibat debu yang bertebaran, dan berpotensi longsor.

Seharusnya tanggul atau tangkis Bengawan Solo tidak boleh di lewati dumtruk, akibatnya jalan pecah, debu-debu juga bertebangan, yang kami kawatirkan lagi itu longsor”, ujar warga yang tidak mau disebutkan namanya,

Menurut warga Mirisnya pemerintahan yang ada di desa duri kulon tutup mata seakan akan mlh menutup mata dengan  adanya kegiatan tambang pasir yg di duga ilegal ini

Truk pengangkut hasil tambang di Desa Durikulon.kec.laren kab.lamongan Jawa Timur 
Di duga ilegal tanpa adanya surat  ijin terkait penambangan dan pemilik atau pengelola tambang itu namanya berinisial NF (mantan kades) dari sumber warga sekitar yg kita mintai keterangan.
Pemilik tambang, berinisial NF di desa Durikulon ketika kami menayakan hal terkait tambang pasir yg di duga tanpa adanya legal yg jelas ini.kata warga sekitar bayak yg merasa terganggu oleh aktivitas tambang pasir yg di duga tanpa adanya surat izin resmi yg ada di desa duri kulon kecamatan laren kab Lamongan Jawa Timur .

Pemberitaan ini bisa dijadikan Laporan Informasi pihak kepolisian khususnya Polres Lamongan, untuk segera menindak lanjuti dengan tegas dan sesuai undang-undang yg berlaku di negara tercinta ini negara Indonesia.

( Tim Investigasi )
© Copyright 2022 - jatim.expost.co.id