Breaking News

Aktivis LC Usulan PERDA Hiburan Dengan Menggunakan Dana GEMPOL 9.


Pasuruan || jatim.expost.co.id - Polemik terkait adanya tarikan iuran harian terhadap pengusaha cafe atau warung kopi gempol 9 Kabupaten Pasuruan sebesar Rp. 80 ribu, mendapat tanggapan dan sorotan dari kalangan aktivis anti korupsi. Hari Jumat (27/09/2024). 

Ismail Makky Ketua FORMAT (Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan) mengatakan bahwa, tidak munutup kemungkinan pengolahan dana iuran itu mengalir untuk mobilisasi dan pergerakan usulan  PERDA HIBURAN, hal itu dapat dilihat dari peristiwa dilurugnya gedung DPRD oleh  Lady Companion (LC ) yang rata-rata bekerja di cafe Gempol 9 Kab. Pasuruan Pemerintah Daerah hendaknya jangan menutup mata dan telinga atas peristiwa tersebut, (PEMKAB) harus segera menertibkan dan menutup  tempat hiburan Gempol 9 " ujarnya. 

Dikonfirmasi terkait peristiwa tersebut ketua paguyuban yang lama yang sering disebut dalam pemberitaan terkait masalah iuran gempol 9, sdr. Roy mengatakan bahwa keterlibatan saya adalah sebagai ketua paguyuvan warkop / cafe yang lama, selama 6 bulan dan efektif 4 bulan saya bukan dipilih tapi ditunjuk oleh para pengusaha warkop," Ungkapnya. 

ditambahkan pula, "saya tidak pernah memegang kas atau uang tersebut tapi saya  mengetahui dana tersebut, semenjak saya di tunjuk jadi ketua paguyuban, iuran tersebut adalah Rp. 60.000/hari kalau dihitung sampai 6 bulan nilainya bukan milliaran, kemudian dikumpulkan dan dikelola oleh paguyuban yang digunakan untuk kegiatan biaya lingkungan,  RT/RW, PJU Ruko, gaji Security dan keamanan serta isentif pengurus paguyuban, Terkait dengan isu dana tersebut apakah mengalir untuk kegiatan usulan PERDA HIBURAN, hal tersebut bukan rana saya biarkan pengurus paguyuban yang lainnya menjelaskan" pungkasnya. (RC) 
© Copyright 2022 - jatim.expost.co.id