Breaking News

Diduga Operator SPBU (54.613.38) Sooko - Kabupaten Mojokerto Adanya Kongkalikong Dan Menerima Upah Dari Oknum Konsumen Nakal.

Mojokerto || jatim.expost.co.id - Upaya pemerintah dalam mengatur hilirisasi BBM tepat sasaran terus dilakukan agar subsidi bisa langsung dirasakan oleh masyarakat kurang mampu, sistem pembelian BBM jenis pertalite penugasan menggunakan rekomendasi diberlakukan agar subsidi tepat sasaran sesuai dengan harapan, namun tujuan dan harapan pemerintah ternyata banyak dimanfaatkan oleh oknum – oknum tak bertanggung jawab, Seperti yang dilakukan oleh SPBU Berlambung  54.613.38 Jalan Raya Wringin Rejo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Pada Hari Selasa Dini Hari (13/08/24). 

Diduga kuat praktik – praktik pembelian dalam jumlah besar dilakukan para pelaku BBM jenis pertalite penugasan yang ada di SPBU dengan Lambung 54.613.38 Oleh Oknum konsumen SPBU yang nakal, Operator SPBU berinisial (SA) telah bekerjasama dengan Oknum - Oknum konsumen tersebut dan Menerima Upah dari konsumen SPBU yang nakal Senilai Rp 2.000,- Per Jurigennya, sehingga meloloskan pembelian untuk melakukan Pengisian memakai jurigen plastik di dalam kendaraan Carry dan motor jenis Thunder yang sudah MODIFIKASI melebihi kapasitas SNI. 

Saat team investigasi dari awak media berusaha mengkonfirmasi dan Menegur Operator SPBU tersebut, ia berkata "Wes Gak Peduli Tanggunganku Akeh Pak" Ucapnya. Seolah-olah menganggap remeh dan tidak merespon sama sekali terkait konfirmasi dan teguran dari awak media. Pada Hari Selasa Dini Hari (13/08/24) Pukul 00.49 WIB. 
Atas Kejadian penemuan di Lapangan team investigasi dari Awak media Akan Melaporkan Kepihak APH wilayah Polres Kabupaten Mojokerto setempat dan tembusan Pertamina BPH Migas Agar di atensi Dan di berikan Sanksi Terhadap SPBU dengan Lambung 54.613.38 Jalan Raya Wringin Rejo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. 

Sadar (SOP) seharusnya bener – bener ditekankan oleh Pemilik SPBU kepada penanggung jawab (Pengawas) maupun Operatornya, agar aksi - aksi penyelewengan tidak terjadi di SPBU lainnya. 

Sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang menyebutkan Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
“Jika masyarakat menemukan dan mencurigai adanya praktik – praktik kecurangan di lapangan, dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang atau melaporkan ke Pertamina Call Center 135,”.

Mengingatkan mengenai konsumen pengguna yang berhak atas BBM bersubsidi adalah konsumen rumah tangga, usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum yang klasifikasinya sesuai dengan yang tertera dalam lampiran Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014.

Pertamina juga menghimbau kepada seluruh jalur distribusi resmi BBM untuk tidak memberikan celah terhadap upaya penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite Penugasan maupun Solar bersubsidi.
Diharapkan kepada aparat kepolisian setingkat Polsek Sooko dan Polres Kabupaten Mojokerto sebagai pemilik wilayah hukumnya untuk segera menertibkan aktivitas tersebut agar kepercayaan publik terhadap Institusi polri sebagai Aparatur Penegak Hukum semakin melonjak, Guna terciptanya pelaksanaan kegiatan Pemerintah dan Pertamina dalam mendistribusikan BBM bersubsidi jenis Pertalite penugasan agar sesuai dengan penggunaannya dan tepat sasaran bagi masyarakat yang benar – benar membutuhkan. 





(wapimred/rc). 
© Copyright 2022 - jatim.expost.co.id