Nasional

Breaking News

Maraknya Jual Beli Rokok Ilegal di Kota Sidoarjo Seakan Kebal Hukum.

SIDOARJO || jatim.expost.co.id - Saat ini kota Sidoarjo telah tercoreng dengan Ulah Perbuatan oknum oknum Pengusaha yang ingin memperkaya diri sendiri dan diduga telah bekerjasama dengan Pihak APH (Aparatur Penegak Hukum) baik setempat, atau Pihak TNI setempat, oknum Penjual rokok ilegal juga sebagai Agen atau Distributor Pengepul Rokok Ilegal berdirinya Lapak Toko sembako dengan modus bertuliskan Jual Sembako yang berada dibawah Jalan raya sidokerto kecamatan buduran Kota Sidoarjo, Pemilik yang Bernama (DIMAS) merupakan anak masih muda yang mempunyai usaha toko sembako guna untuk mengelabui pihak pihak yang terkait terutama Pihak Dinas BeaCukai, APH setempat atau pihak team awak media dan Komnas LSM LPKPK juga BPKP Jatim.

Malahan Saat ini Kota Sidoarjo jadi jalur distribusi rokok ilegal yang diketahui dari tim awak media di Kota Buduran, pada tanggal 03 Agustus 2024, pukul 22: 11 dan investigasi enam merek berbeda dari rokok ilegal ditemukan, memperumit gambaran peredaran ilegal di wilayah tersebut.

Disaat investigasi, kami tim langsung segera melaporkan ke Polsek Buduran terkait Penemuan kami di wilayah hukum Polsek Buduran kota Sidoarjo. Tetapi di saat kami melakukan laporan, Sempat ditemui dengan Anggota Polsek Buduran  menerangkan Kanit Reskrim dan anggota lagi ada Cipkon di Candi dan Kapolsek Buduran tidak ada ditempat, dengan alasan lagi ada giat Cipkon di Polresta Sidoarjo. 

Kami tim terdiri dari Lembaga dan awak media melalui Telpon Wa ternyata ada jawaban pagi ini tanggal 03/08/2024  jam 06 : 10 "Terimakasih mas bro infonya segera saya teruskan satreskrim Polresta Sidoarjo untuk ditindak lanjuti ke Pihak Bea Cukai untuk klarifikasi terkait penemuan kami terkait rokok ilegal." Ucap kanit Reskrim Polsek Buduran. 

Dan aneh nya oknum Pelaku Penjual Rokok Ilegal dengan Santainya menjawab juga seakan akan kebal hukum, karena sesuai keterangan dari oknum, "aku loh pak, jual rokok ilegal dibuat tambahan keuntungan toko sembako saya." Ujarnya. 

Dan oknum penjual rokok ilegal tersebut sempat bilang "Gak apa apa pak, laporkan Polsek saja atau Polres Sidoarjo." Tegasnya. 

Dan kami selaku tim investigasi dari awak media bertanya tanya ada apa terkait rokok ilegal yang berada di wilayah hukum APH setempat kecamatan Buduran kabupaten Sidoarjo..??? 

Dalam konteks lebih luas, tembakau, sebagai komoditas perkebunan strategis, memberikan kontribusi besar pada perekonomian nasional. Sayangnya, peredaran rokok ilegal terus merugikan negara dengan mengurangi penerimaan melalui pungutan cukai tembakau, seperti Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Pada tahun 2022, kantor Bea Cukai di Jawa Timur berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp 103,4 miliar melalui 4.386 penindakan barang ilegal.

Sanksi bagi pengedar rokok ilegal diatur dengan tegas oleh Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pasal 54 dan 56 menetapkan pidana penjara dan denda yang signifikan bagi pelanggaran tersebut.

Edukasi kepada masyarakat tentang bahaya peredaran rokok ilegal menjadi langkah penting. Meskipun sanksi hukum ada, pendekatan pembinaan tetap diutamakan. Pihak terkait telah melakukan sosialisasi melalui berbagai media, namun, seperti yang diungkapkan oleh (Tim), perlu dilakukan terus-menerus agar para pedagang tidak tergoda untuk memasarkan rokok ilegal.

Perang melawan rokok ilegal membutuhkan kerjasama antar instansi, kesadaran masyarakat, dan penegakan hukum yang konsisten untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari dampak negatif peredaran rokok ilegal.
Harapan warga pengunjung baik dari luar daerah supaya dari pihak APH terutama Polsek terdekat dan pemangku jabatan agar menindak tegas para Mafia Rokok Ilegal tanpa ada cukai baik terkait dengan hukum yang berlaku supaya ada efek jera dan Tidak merugikan Negara. (wapimred/rc)

0 Komentar

© Copyright 2022 - jatim.expost.co.id