Breaking News

Diduga Ada Indikasi Pungli di Program PTSL di Kabupaten Kediri

Diduga Ada Indikasi Pungli di Program PTSL di Kabupaten Kediri
Kediri.10/09/2023( jatim.expost.co.id . media online)- Mekanisme penyelenggaraan  program PTSL sejatinya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria nomor 12 tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Selain itu, juga diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 25/SKB/2017, nomor 590-3167A/2017, nomor 34/2017 tentang pembiayaan PTSL.

Dalam SKB 3 menteri itu tertulis dalam keputusan ketujuh point 5 menerangkan bahwa biaya PTSL di Jawa-Bali maksimal sebesar Rp 150 ribu. Sedangkan untuk pelaksaannya sendiri di Kabupaten Kediri mengacu pada Perbup Kediri Nomor 6 Tahun 2020 menjelaskan untuk biaya Pra PTSL adalah sebesar Rp. 150.000,- dan biaya tersebut boleh ditambahkan oleh panitia PTSL bilamana masih kurang dalam melaksanakan program PTSL, akan tetapi penambahan biaya diluar Rp. 150.000,- harus didasarkan pada RAB sesuai kebutuhan dan sewajarnya.
Namun realitasnya di diperoleh informasi dari masyarakat di desa gambyok Kecamatan grogol Kabupaten Kediri tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,Hal ini juga di aamiini oleh Salah  satu warga ,sebut saja A mengatakan",bahwasanya untuk biaya yang di bebankan bagi pemohon program PTSL di desanya sebesar Rp 600.000 perbidang ,"pungkasnya

Di tempat terpisah 25/08/2023Tim media online Dan berbagai media lain menemui selaku humas panitia program PTSL, sa'at di konfirmasi terkait apa yang di keluhkan warga terkait besarnya nominal biaya PTSL di desa membenarkan bahwa biaya yang di tanggung masing-masing peserta pemohon program PTSL sebesar Rp 600 ribu Dan di bayarkan langsung,"tuturnya.

Untuk itu bagi dinas-dinas terkait agar segera menindak lanjuti adanya dugaan praktik pungli ini, karena dalam hal ini Sudah jelas menabrak aturan yang berlaku pada   
rumusan tentang tindak korupsi pada Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 423 KUHP yang dirujuk dalam Pasal 12 UU No.31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang kemudian dirumuskan ulang pada UU No.20 Tahun 2001 (Tindak Pidana Korupsi), menjelaskan definisi pungutan liar adalah suatu perbuatan yang dilakukan pegawai negeri atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

"Kami sebagai mitra dan kontrol sosial terhadap Pemerintah sangat prihatin seandainya ada unsur pungli yang masih berjalan dengan alibi sudah kesepakatan bersama,apapun bentuknya, yang dinamakan pungli tetap pungli,"tegasnya  awak media

"Koordinasi dengan instansi-instansi yang terkait akan tetap kita lakukan,untuk menjalin sinergi yang membangun Indonesia agar lebih baik dari tindak pidana yang dilakukan oknum-oknum yang notabene telah dipercaya oleh Pemerintah,"tegasnya

Tim Red
© Copyright 2022 - jatim.expost.co.id