Breaking News

Polres Pasuruan Kota ungkap peredaran narkoba 4 tersangka berhasil diamankan

Polres Pasuruan Kota ungkap peredaran narkoba 4 tersangka berhasil diamankan
Pasuruan - jatim.expost.co.id
Satresnarkoba Polres Pasuruan kota berhasil menangkap kasus peredaran narkoba dan menangkap empat orang tersangka pengedar, selama operasi tumpas Semeru mulai 14-25 Agustus 2023.

Keempat pelaku tersebut inisial A(30), warga kota Probolinggo yang kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu ternyata seorang residivis yang pernah melakukan tindak k kejahatan dengan kasus yang sama polisi berhasil mengamankan sabu seberat 20, 34 gram.

Berikutnya seorang perempuan berinisial YW (28), warga desa plososari, Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan dan inisial Ms (35) yang sama-sama kedapatan mengedarkan sediaan formasi jenis pil Trihexyphenidy sebanyak 4000 butir lebih.

Tersangka selanjutnya adalah S (38), warga desa rebalas, Kecamatan Grati yang terbukti kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 0,35 gram.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP makung Ismoyo Jati mengungkapkan bahwa hari kedua tersangka menyalahgunakan narkoba, petugas berhasil mengamankan sebanyak 20, 69 gram sabu sedangkan perihal penggunaan obat keras, sebanyak 5. 300 pil Trihex berhasil diamankan sebagai barang bukti.

" ada satu pelaku seorang perempuan. Tapi kami tidak pandang pilih sehingga kami amankan karena telah melakukan tindakan kejahatan dalam mengajarkan narkotika," kata kata AKBP makung saat memimpin jumpa Pers di halaman mapolres Pasuruan Kota Senin (28/08/2023) 

Dengan diamankannya 4 pelaku Kapolres makung menghimbau kepada masyarakat untuk sama-sama memerangi peredaran gelap narkoba.

Selain dapat negatif yang luar biasa bagi generasi muda, narkoba juga mengancam kesehatan masyarakat. Baik jiwa maupun raga.

" kalau ada informasi tentang peredaran, contohnya di dekat tempat kalian warga, jangan sungkan-sungkan untuk segera lapor ke kantor polisi terdekat. Karena narkoba harus terus kita berantas," tegasnya. 

Atas perbuatannya kedua tersangka penyalahgunaan narkoba, mereka dijerat pasal 114-ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Sedangkan untuk kedua tersangka penyalahgunaan obat keras dan berbahaya secara terbukti melanggar pasal 196 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara 15 tahun pungkasnya. 

(Tim-Red/ Mat sukeni)
© Copyright 2022 - jatim.expost.co.id