KRIAN SIDOARJO
Rabu 29 April 2026 Setelah terus dilakukan pengamatan atas kinerja ULP PLN Krian atas bagaimana tindakan terhadap karyawan atau vendornya yang lalai terhadap peraturan perlindungan keselamatan kerja. Maka bisa disimpulkan pihak TL yaitu saudara Firmansyah yang ikut bertanggungjawab malah diduga melindungi kesalahan ini. Berdasarkan informasi yang tersedia, PLN tidak melindungi kesalahan karyawan yang melanggar aturan, melainkan berfokus pada perlindungan keselamatan kerja dan penegakan etika. Berikut adalah rinciannya:
Perlindungan Keselamatan (K3): PLN memberikan perlindungan hukum dan fisik berupa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk menjamin hak dasar pekerja, mencegah kecelakaan kerja, serta penyakit akibat kerja.
Terbukti ia tidak bisa menunjukkan surat teguran yang menurutnya sudah diberikan. Kenapa awak media bersikukuh karena ini menyangkut keselamatan masyarakat luas dan kepentingan negara. Kenapa harus disembunyikan, awak media hanya ingin kepastian karena sepertinya tidak ada itikad menuju perbaikan sistem kerja.
Sebelum memulai segala pekerjaan briefing sangat diperlukan karena ini menyangkut kepentingan publik, dan juga atas biaya negara. Jika tetap menutupi kesalahan masyarakat punya hak untuk melakukan ke
PLN memiliki Whistleblowing System (WBS) yang bertujuan untuk menampung laporan, memproses, dan menindaklanjuti tindakan kecurangan (fraud) atau pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai tentunya dengan menunjukkan bukti autentik.
Karena program pengaduan bukan ditujukan untuk mencari kesalahan pegawai secara sewenang-wenang, tetapi untuk mencegah pelanggaran perilaku dan etika bisnis.
Kami hanya ingin kepastian, transparansi & tindak kanjut dari PLN yang menyediakan saluran pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan pelanggaran, yang akan diproses melalui sistem eskalasi untuk menjaga kepatuhan. Red

