
LEGUNDI GRESIK Warga melihat sebuah truk tangki bermuatan BBM jenis solar di Jalan Raya Legundi, Kecamatan Driyorejo, Gresik, Rabu (7/10/2026).
Truk Mitsubishi Fuso warna biru dengan nomor polisi *L 9334 CR* tersebut menjadi sorotan karena hanya bertuliskan *INDUSTRI dan B3* serta kapasitas 8000L, tanpa identitas PT transporter yang jelas. Di bagian depan kaca hanya tertulis “SUN SEAL MOTOR” bukan nama perusahaan BBM.
Menurut keterangan warga di lokasi, truk sempat berhenti lama di tepi jalan Legundi dengan kondisi muatan penuh. Saat dimintai surat jalan resmi pengangkutan BBM, sopir tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah.
JAYA ENERGI tapi di truk tidak ada nama PT nya. Plat L 9334 CR. Kita curiga ini solar industri yang tidak jelas asal-usulnya,” ujar warga Legundi.

Pantauan media Jatimexspos di lokasi membenarkan, truk tangki tersebut tidak memiliki ciri-ciri truk tangki resmi Pertamina. Tidak ada logo Pertamina, tidak ada nama PT, dan stiker B3 nya pun sudah rusak.
Jalur Legundi – Driyorejo – Krian memang dikenal sebagai jalur rawan peredaran solar subsidi dan solar industri ilegal.
Kasus ini diharapkan segera ditindaklanjuti oleh Polres Gresik dan BPH Migas. Pelaku pengangkutan BBM tanpa izin resmi dapat dijerat Pasal 55 UU Migas No 22 Tahun 2001 jo UU Cipta Kerja dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 Miliar. Menurut Info BBM ini dari malang
Hingga berita ini diterbitkan, sopir truk L 9334 CR masih dimintai keterangan. tapi tiba2 mobil sudah melaju ke Utara , karena awal sopir tidak ada dengan keadaan mesin nyalah , ungkapnya Redaksi
