Tambang Galian C ilegal Pleret–Kalibladak terus beroperasi, beranikah APH bertindak.

Kab. Blitar — Aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal di wilayah Pleret–Kalibladak, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan publik. Di tengah meningkatnya perhatian terhadap kerusakan lingkungan dan maraknya praktik pertambangan tanpa izin, sejumlah alat berat jenis excavator terlihat leluasa beroperasi di aliran sungai tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas pengerukan material pasir berlangsung secara terbuka. Excavator tampak mengeruk dasar sungai, sementara dump truck silih berganti keluar masuk mengangkut material yang diduga berasal dari tambang ilegal. Aktivitas tersebut berlangsung hampir tanpa hambatan dan memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan pemerintah serta aparat penegak hukum.

Warga sekitar mengaku resah. Selain diduga tidak mengantongi izin resmi, aktivitas pertambangan itu dinilai berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat di sekitar bantaran sungai.

> “Sudah lama aktivitas ini berjalan. Alat berat keluar masuk setiap hari, siang malam, tetapi seperti tidak ada tindakan. Masyarakat jadi bertanya-tanya, apakah hukum masih berlaku untuk semua?” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Dugaan Tambang Ilegal dan Ancaman Kerusakan Lingkungan

Aktivitas tambang galian C di aliran sungai dinilai bukan persoalan sepele. Praktik pengerukan pasir secara masif menggunakan alat berat berpotensi mengubah struktur sungai dan mempercepat kerusakan ekosistem.

Sejumlah pengamat lingkungan menilai pengerukan tanpa kontrol dapat menyebabkan abrasi bantaran sungai, pendangkalan di titik tertentu, longsor, hingga banjir ketika debit air meningkat pada musim hujan. Dampaknya tidak hanya dirasakan lingkungan, tetapi juga dapat mengancam infrastruktur dan permukiman warga.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa setiap kegiatan usaha yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memiliki izin dan memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan.

Pasal 98 ayat (1) UU tersebut menyebutkan:

> “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.”

Sementara Pasal 109 menyatakan:

> “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki persetujuan lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.”

Potensi Pelanggaran UU Minerba

Selain persoalan lingkungan, aktivitas tambang tanpa izin juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Pasal 158 UU Minerba menyebutkan:

> “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Adapun Pasal 161 menyatakan:

> “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa tidak hanya pelaku penambangan yang dapat dijerat hukum, tetapi juga pihak-pihak yang terlibat dalam distribusi dan penjualan material hasil tambang ilegal.

Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Aktivitas tersebut juga diduga menggunakan BBM bersubsidi untuk operasional alat berat dan kendaraan pengangkut material. Dugaan itu menambah potensi pelanggaran hukum yang perlu ditelusuri aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Pemerintah menetapkan bahwa BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kecil, nelayan, petani, dan sektor tertentu yang berhak. Penggunaannya untuk kegiatan pertambangan dilarang.

Larangan penyalahgunaan BBM subsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja.

Pasal 55 UU Migas menyebutkan:

> “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”

Apabila dugaan penggunaan solar subsidi untuk operasional tambang ilegal terbukti, aparat diminta tidak berhenti pada penertiban tambang semata, tetapi juga menelusuri alur distribusi BBM bersubsidi tersebut.

Desakan Penegakan Hukum

Masyarakat kini menyoroti sikap aparat penegak hukum, khususnya Polres Blitar Kota dan Polda Jawa Timur. Aktivitas tambang yang berlangsung terbuka dan menggunakan alat berat dalam jumlah besar dinilai sulit luput dari perhatian aparat maupun instansi terkait.

Situasi tersebut memunculkan persepsi negatif di tengah publik. Ketika aktivitas yang diduga ilegal berlangsung dalam waktu lama tanpa penindakan berarti, masyarakat mulai mempertanyakan keseriusan negara dalam menegakkan hukum.

Desakan agar aparat segera bertindak pun semakin menguat. Publik meminta langkah konkret berupa penghentian aktivitas tambang, pemeriksaan legalitas usaha, audit dampak lingkungan, hingga penyitaan alat berat apabila ditemukan unsur pidana.

Sejumlah warga menilai ketegasan aparat dalam kasus ini akan menjadi ujian nyata keberpihakan hukum terhadap masyarakat dan lingkungan hidup.

Praktik tambang ilegal dinilai bukan sekadar persoalan administrasi perizinan. Di balik aktivitas tersebut terdapat ancaman kerusakan lingkungan, potensi kebocoran pendapatan negara, dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, hingga risiko bencana bagi masyarakat sekitar.

Jika dibiarkan, aktivitas tambang ilegal dikhawatirkan menjadi preseden buruk bahwa hukum dapat dikalahkan oleh kepentingan ekonomi segelintir pihak.

Aparat penegak hukum dan pemerintah daerah kini dituntut membuktikan bahwa negara hadir melindungi lingkungan dan masyarakat, bukan membiarkan alat berat terus mengeruk sungai tanpa kepastian hukum.

Publik pun menunggu: beranikah aparat menertibkan alat berat di tambang galian C Pleret–Kalibladak?

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *