ACEH SINGKIL- JatimXpos co id : 6/11/2026, Sumber berita Media Cyber Nasional,Kamis 05/11/2026. RDP ini sejatinya berakar dari Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 500.8/9625 yang diterbitkan pada Agustus 2026 dengan sifat yang amat segera (urgent). Instruksi tersebut jelas tanpa kompromi: melakukan peninjauan dan verifikasi ulang terhadap seluruh Hak Guna Usaha (HGU) dan sengketa lahan bermasalah di Kabupaten Aceh Singkil.
Namun, apa yang terjadi di bumi Aceh Singkil justru mencoreng wibawa pemerintah provinsi. Panitia B Aceh turun secara sembunyi-sembunyi tanpa transparansi publik. Ironisnya, surat gubernur tersebut diduga dialihfungsikan oleh Bupati Aceh Singkil—bukan untuk memprioritaskan penyelesaian penderitaan rakyat, melainkan menyelamatkan sengketa lahan antara PT Dalanta dan PT Delima Makmur.
Pengabaian sistematis ini memicu kemarahan publik yang dimotori oleh Solidaritas Masyarakat Aceh Singkil (SOMASI) hingga berujung pada desakan RDP di DPRK.
Borok PT Delima Makmur Terbongkar: Hutan Rakyat Diserobot, Nama Dicatut, Perusahaan Kabur Ketakutan
Aspirasi berlapis yang disampaikan oleh masyarakat adat, Kelompok Tani Danau Indah, Kelompok Tani Sejahtera, Gapoktan Harapan, hingga Koperasi KPPB, membuka lembaran hitam penindasan korporasi di tanah leluhur:
Perampasan Hutan Tanaman Rakyat (HTR): Kelompok Tani Sejahtera Desa Biskang, Kecamatan Danau Paris, membeberkan fakta memilukan.
Lahan seluas 200 hektar yang ditanami sengon, jabon, mahoni, dan karet—hasil program kehutanan Pemprov Aceh tahun 2011 menggunakan dana aspirasi DPRA.Aceh Komisi I (Adnan Beransyah) dan terdaftar di SIMELUHTAN—ludes diserobot.
Pada 2017, pasca-takeover oleh PT Siap Group/Asian Agri, lahan produktif tersebut dibabat habis dan ditanami sawit tanpa ganti rugi sepeser pun, lalu sepihak diklaim masuk dalam HGU PT Delima Makmur.
Dugaan Skandal Gratifikasi HGU 2021: Masyarakat mempertanyakan legalitas terbitnya HGU PT Delima Makmur seluas 2.576 hektar melalui SK Nomor 92/Men/ATR/BPN/2021.
Hanya berselang tiga minggu setelahnya, BPN Aceh Singkil langsung menerbitkan Sertifikat HGU No. 28 Tahun 2021.
Secara administratif di atas kertas tampak “bersih” (clear & clean), namun realitasnya nol besar: tidak ada pembangunan kebun plasma, tanah ulayat, tanah adat, dan lahan warga dirampas tanpa pelepasan hak.
Muncul kritik tajam: Apakah BPN daerah memiliki kewenangan menerbitkan Sertifikat HGU di atas 1.000 hektar tanpa verifikasi faktual di lapangan?
Negara Harus Hadir Bapak Presiden-RI .PRABOWO SUBIANTO agar segera dapat memerintahkan Mentri ATR BPN, Kapolri, Kejagung,KPK.
Tokoh masyarakat Desa Sintuban Makmur, Tajir Tumangger, melontarkan kritik keras. Sudah hampir 30 tahun wilayah desa mereka dicaplok dan diklaim masuk dalam HGU PT Delima Makmur. “Apakah ini bukan sebuah penjajahan gaya baru di tanah sendiri?” tegasnya.
Pencatutan Nama & Pengkhianatan Mitra: KPPB dan Gapoktan Harapan menuntut pertanggungjawaban atas pencatutan nama kelompok mereka dalam SK permohonan HGU 2021 tanpa sepengetahuan anggota. Ketika ditagih janji pembagian lahan plasma 4 hektar per KK, pihak PT Delima Makmur bungkam dan lepas tangan.
Dinas Perkebunan (Disbun) Aceh Singkil juga diseret untuk bertanggung jawab atas pembiaran pemalsuan kemitraan ini.
Pengecut di Ruang Sidang: Wakil Perusahaan Lari Terbirit-birit
Puncak dari drama persidangan ini terjadi tatkala berita acara RDP hendak disahkan. Perwakilan PT Delima Makmur menolak menandatangani hasil rapat dan memilih kabur meninggalkan ruangan, memperlihatkan gelagat ketakutan yang nyata akibat terpojok oleh fakta hukum dan desakan rakyat.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi II dari Fraksi Gerindra, Adi Bancin, menutup sidang dengan ultimatum keras. Ia memastikan bahwa lembaganya akan segera menyusun resume resmi dan membawa kasus mega-skandal ini hingga ke tingkat Mabes Polri.
sumber berita Amri.(Cyber Nasional)
( D, S)


