
Kabupaten Nganjuk, jatim.expost.co.id — Polemik transparansi Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) khususnya tingkat pertama di wilayah Kabupaten Nganjuk terjadi sorotan Publik. Diduga forum MKKS mendapat dana operasional secara ilegal dan tidak jelas sumbernya
Mengingat sekolah negeri hanya memiliki dua sumber pendanaan resmi, yaitu Dana BOS (SD/SMP) dan Dana BOS plus BPOPP terserap di wilayah pendidikan menengah (SMA/SMK).
Jika lembaga pendidikan memberikan iuran (MKKS), dari mana asalnya.???
Sekolah tidak ada sumber lain yang resmi selain dana BOS. Artinya sangat mungkin uang itu di ambil dari dana Bos, yang seharusnya khusus di pakai sesuai Rencana kegiatan anggaran sekolah(RKAS).Dan
Jika pengeluaran untuk iuran forum tidak masuk RKAS, tentu ini menyalahi mekanisme penganggaran.
Jika iuran tersebut diambil dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), maka pengunaan dana tersebut menabrak permendikdasmen no. 8 tahun 2025,tentang pengunaan dana Bos. pasalnya seluruh pengeluaran anggaran atau pengunaan dana harus dan wajib tercantum di RKAS.
Guna mendapatkan informasi dugaan penggunaan Dana Bos tingkat SMP di Kabupaten Nganjuk Tahun 2025. Tim media menemui salah satu narasumber guna mendapat informasi terkait penggelolaan dana BOS. Berdasarkan keterangan narasumber dugaan adanya iuran dana MKKS yang tidak jelas sumber anggarannya semakin terbuka, akan tetapi narasumber tersebut enggan memberikan keterangan secara rinci dan mengarahkan untuk berkomunikasi langsung dengan MKKS.
Mengacu pada pembahasan penggunaan dana BOS, narasumber menunjukan salah satu sekolah tingkat SMP sebagai sumber referensi, salah satunya data sekolah tingkat SMP Kabupaten Nganjuk yang yang digunakan sampling.
“Ini saya ada data BOS yang diterima dan dikelola SMP Negeri Kabupaten Nganjuk melalui RKAS. Bisa dilihat tidak adanya uraian kegiatan yang dianggarkan pada penggunaan dana BOS yang masuk ke MKKS. Kemungkinan itu hanya alibi saja adanya dana MKKS, sehingga dana yang dikelola MKKS tidak jelas sumbernya. ” Jelasnya
“Kita boleh curiga tapi harus dipertanyakan langsung kepada MKKS biar mereka menjelaskan, berapa nominal dan sumbernya. Kalau tidak terbuka bisa koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk atau melapor. ” Tutupnya
Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) adalah wadah organisasi bagi para kepala sekolah (SD, SMP, SMA/SMK) di suatu wilayah (kecamatan/kabupaten) untuk berdiskusi, berbagi pengalaman, dan merumuskan program bersama guna meningkatkan kualitas pendidikan, manajemen sekolah, serta menyelaraskan kebijakan dari Dinas Pendidikan. Tujuannya meliputi pengembangan profesionalisme kepala sekolah, sinkronisasi program, pemecahan masalah, hingga koordinasi terkait penerimaan siswa baru (PPDB) dan mutu pendidikan secara keseluruhan
.
Fungsi Utama MKKS
- Wadah Koordinasi: Menjadi forum untuk membahas kebijakan pendidikan terbaru dan menyelaraskannya di tingkat sekolah, menjadi mitra Dinas Pendidikan.
- Pengembangan Profesional: Tempat saling berbagi pengetahuan, pengalaman, dan solusi masalah kepemimpinan sekolah (manajerial, supervisi, dan pengembangan diri).
- Peningkatan Mutu Pendidikan: Merancang dan mengevaluasi program untuk meningkatkan mutu dan akses pendidikan di sekolah-sekolah anggotanya.
- Kemitraan dan Kolaborasi: Memfasilitasi kerja sama antar sekolah dan dengan pihak eksternal untuk mendukung kemajuan pendidikan.
- Manajemen Informasi: Berperan sebagai pusat informasi penting terkait kebijakan dan pembaruan pendidikan di wilayahnya.
Kegiatan Umum
- Rapat kerja tahunan (Raker) atau koordinasi (Rakor) membahas program jangka pendek, menengah, dan panjang.
- Pembahasan isu-isu aktual seperti kurikulum, PPDB, literasi, hingga pemanfaatan teknologi.
- Kegiatan pengembangan diri atau refreshing bersama, seperti senam pagi.
Anggaran Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) bukanlah dana tetap dari pemerintah pusat, melainkan dikelola secara mandiri berdasarkan kesepakatan anggota dalam koridor Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Berikut adalah rincian mengenai sumber dan penggunaan anggaran forum MKKS untuk tahun 2025/2026:
- Sumber Pendanaan
Iuran Anggota: Dana utama berasal dari iuran bulanan atau tahunan dari sekolah-sekolah anggota (baik negeri maupun swasta).
Dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan): Sekolah dapat mengalokasikan anggaran untuk kegiatan MKKS melalui RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah). Dana ini biasanya digunakan untuk membayar biaya pendaftaran kegiatan atau iuran resmi yang mendukung peningkatan mutu kepala sekolah.
Sponsorship & Hibah: Dukungan dari pihak ketiga yang tidak mengikat atau hibah dari Pemerintah Daerah jika tersedia dalam program peningkatan mutu pendidikan. - Komponen Penggunaan Anggaran
Sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, penggunaan anggaran yang bersumber dari dana sekolah harus bersifat transparan dan akuntabel. Biasanya meliputi:
Kegiatan Operasional: Rapat rutin, koordinasi antar kepala sekolah, dan biaya administrasi sekretariat MKKS.
Pengembangan Profesi: Workshop, pelatihan kepemimpinan, dan sosialisasi kebijakan pendidikan terbaru (seperti implementasi Kurikulum Merdeka atau platform ARKAS).
Kegiatan Peserta Didik: Seringkali MKKS mengoordinasikan anggaran untuk lomba-lomba tingkat kabupaten/kota seperti OSN, O2SN, atau FLS2N. - Regulasi & Transparansi
Penyusunan RKAS: Batas akhir penginputan anggaran sekolah (termasuk alokasi untuk kegiatan forum) untuk tahun anggaran 2026 adalah 31 Desember 2025.
Larangan: Dana tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang tidak relevan dengan mutu pendidikan, seperti studi banding fiktif atau kegiatan yang tidak masuk dalam prioritas sekolah.





