Salah satu Vendor Proyek Jalan Tol Section 1 geruduk kantor PT. Hastari Jaya Sentosa, diduga wanprestasi pembayaran sewa armada.

Kediri, jatim.expost.co.id —- Tak kunjung dibayar salah satu Vendor proyek pembangunan Jalan Tol Kediri Section 1 mendatangi Kantor PT. Hastari Jaya Sentosa yang terletak di Desa Gampengrejo Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri. Dalam pertemuan tersebut pihak PT. Tito Indra Jaya selaku pihak yang dirugikan mempertanyakan kejelasan dari management PT. Hastari Jaya Sentosa yang diduga melakukan wanprestasi pembayaran yang belum diselesaikan pihak Management PT. Hastari sejak Tahun 2025 kemarin. Dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh pihak perwakilan PT. Tito Indra Jaya dengan PT. Hastari Jaya Sentosa dan perwakilan dari Polsek Gampengrejo, Polres Kediri dan juga Kodim 0809 Kefiri. Salah satu tujuannya guna mempertanyakan kejelasan pembayaran uang sewa armada Dump Truck dan Truk Tangki oleh PT Hastari Jaya Sentosa.

Persoalan dugaan tunggakan pembayaran sewa armada dump truck dan truk tangki oleh PT Hastari Jaya Sentosa kembali memanas. Pertemuan lanjutan yang digelar pada Senin, 16 Maret 2026, dinilai belum memberikan kepastian terkait hak para sopir armada yang hingga kini masih menunggu pembayaran atas pekerjaan yang telah mereka jalankan.

Pertemuan tersebut mempertemukan perwakilan pemegang bendera PT Tito Indra Jaya yang dihadiri langsung oleh Bapak Tito, pihak PT Hastari Jaya Sentosa, serta Ketua Aliansi Penambang Tradisional Kediri Raya, Tubagus Fitrajaya, yang selama ini mengawal tuntutan para sopir dan pemilik armada dump truck maupun truk tangki di wilayah Kediri.

Agenda utama pertemuan adalah membahas tagihan pembayaran sewa armada dump truck dan truk tangki yang digunakan dalam operasional proyek perusahaan sejak Desember 2024 hingga akhir 2025, namun hingga Maret 2026 pembayaran tersebut disebut masih belum diselesaikan secara tuntas.

Dalam forum tersebut, pihak PT Hastari Jaya Sentosa yang diwakili Titan dari bagian keuangan kembali meminta dilakukan rekapitulasi ulang data pembayaran. Permintaan tersebut justru memunculkan kekecewaan karena dinilai terkesan berbelit-belit dan berpotensi kembali memperpanjang proses penyelesaian yang sudah berjalan cukup lama.

Menurut Tubagus Fitrajaya, data tagihan sebenarnya telah disampaikan secara lengkap melalui dokumen invoice resmi yang memuat rincian pembayaran sewa armada.

“Di dalam invoice sudah sangat jelas tercantum nama-nama PO yang sudah dibayar dan yang belum dibayar. Bahkan terdapat 33 rincian pembayaran terkait penggunaan armada dump truck dan truk tangki, namun yang sudah dibayarkan baru empat PO saja, sementara PO lainnya hingga saat ini belum ada kejelasan sama sekali,” ungkap Tubagus.

Ia menilai permintaan rekapitulasi ulang tersebut menimbulkan kesan bahwa penyelesaian persoalan justru kembali diputar-putar, padahal seluruh data sudah tersedia dan dapat diverifikasi secara langsung oleh pihak perusahaan.

Dalam pertemuan itu pula, pihak keuangan PT Hastari Jaya Sentosa menyampaikan bahwa persoalan tersebut akan kembali diajukan ke Head Office (HO) untuk mendapatkan keputusan lebih lanjut. Pihak perusahaan meminta waktu hingga 10 April 2026 untuk menunggu tindak lanjut dari manajemen pusat.

Keputusan tersebut memicu kekecewaan dari pihak Aliansi Penambang Tradisional Kediri Raya, karena para sopir armada sudah menunggu hak mereka selama berbulan-bulan tanpa kepastian yang jelas.

Tubagus Fitrajaya mengaku prihatin dengan kondisi yang dialami para sopir dan pemilik armada yang menggantungkan penghasilan dari operasional dump truck dan truk tangki tersebut.

Menurutnya, perusahaan sebesar PT Hastari Jaya Sentosa yang diketahui menjadi rekanan PT Gudang Garam dalam proyek pembangunan jalan tol Season I, seharusnya mampu memberikan kepastian pembayaran terhadap jasa armada yang telah digunakan dalam kegiatan proyek.

“Kami sangat prihatin. Seharusnya perusahaan sebesar ini bisa menyelesaikan kewajiban terhadap para sopir armada. Saat ini kondisi para sopir sudah sangat sulit. Mereka harus menanggung biaya operasional, perawatan kendaraan, bahan bakar, bahkan kebutuhan keluarga mereka sehari-hari,” tegas Tubagus.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta sesuatu yang berlebihan, melainkan hanya menuntut hak pembayaran atas sewa armada dump truck dan truk tangki yang memang sudah bekerja sesuai kesepakatan.

“Ini bukan meminta belas kasihan. Kami hanya meminta hak kami sendiri yang memang seharusnya dibayarkan sesuai perjanjian. Para sopir ini masyarakat kecil yang bekerja keras di lapangan,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, total tagihan sewa armada dump truck dan truk tangki yang belum dibayarkan oleh PT Hastari Jaya Sentosa disebut mencapai sekitar Rp1,3 miliar. Tagihan tersebut merupakan akumulasi penggunaan armada milik para sopir dan pemilik kendaraan yang digunaka

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *