Polres Ngawi ungkap penjualan pupuk bersubsidi ilegal dari Lamongan

Lamongan, jatim.expost.co.id — Kasus dugaan penjualan pupuk bersubsidi secara ilegal di tangani Polres Ngawi menyeret nama Kabupaten Lamongan sebagai daerah asala pupuk yang disita. Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Lamongan, Mugito menyampaikan akan melakukan penelusuran dan pengawasan ketat terhadap kios-kios pupuk yang terindikasi terlibat praktik ilegal.


Mugito menjelaskan, secara prosedur distribusi pupuk bersubsidi di Lamongan telah berjalan ketat dan berbasis sistem digital. Setiap petani yang mengambil pupuk wajib membawa KTP dan datanya diinput langsung ke sistem elektronik pupuk bersubsidi (i-Pubers) di kios resmi.

“Proses pengambilan pupuk itu ketat. Petani harus datang sendiri ke kios, membawa KTP, difoto, dan datanya diinput ke sistem. Jadi sebenarnya jalur resmi itu sangat terkontrol,” kata Mugito, Selasa, 10 Februari 2026.

Ia menegaskan, DPKP Lamongan melakukan pengawasan pada level kios dengan memantau serapan pupuk di masing-masing titik distribusi. Kios dengan serapan tinggi maupun rendah menjadi indikator pengawasan dan evaluasi dinas.

“Kontrol kami ada di kios. Kami pantau mana kios yang serapannya tinggi, mana yang rendah. Kalau ada kekurangan, kami prioritaskan distribusi ke sana. Itu titik kontrol kami,” ujarnya.

Terkait pupuk bersubsidi yang diduga diperjualbelikan secara ilegal hingga lintas daerah, Mugito menyebut sementara informasi yang berkembang menunjukkan transaksi dilakukan melalui jual beli online, bukan melalui mekanisme resmi kios.

“Kalau dari kios resmi, sangat kecil kemungkinan. Kalau ada yang bermain, pasti ada sanksi. Minimal cabut izin kios. Kalau sudah menyangkut unsur pidana, itu ranah aparat penegak hukum,” tuturnya.

Mugito juga memastikan, hingga saat ini tidak ada laporan kelangkaan pupuk bersubsidi di Lamongan. Ketersediaan pupuk dinilai aman karena Lamongan dekat dengan pabrik pupuk dan memiliki banyak gudang distribusi.

“Secara umum ketersediaan pupuk di Lamongan cukup. Tidak ada laporan kios kekurangan. Serapan pupuk juga normal,” katanya.

Ia memaparkan alokasi pupuk bersubsidi di Lamongan tergolong besar, di antaranya pupuk NPK (Ponska) sekitar 72 ribu ton per tahun dengan serapan mencapai 99 persen, pupuk urea sekitar 55 ribu ton dengan serapan 97 persen, pupuk organik sekitar 60 ribu ton dengan serapan 75 persen, serta pupuk ZA sekitar 236 ton per tahun.

Mugito menambahkan apabila ditemukan pelanggaran pada kios resmi, sanksi tegas akan diberikan sesuai kewenangan dinas. “Kalau tidak sesuai tupoksi kami, itu ranah APH. Tapi untuk perizinan kios, kami tidak akan ragu mencabut izin jika terbukti melanggar,” katanya mengakhiri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *