PASURUAN
Setelah melewati proses pembahasan yang panjang, akhirnya empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disahkan pada Rapat Paripurna ke-IV di Gedung DPRD Kota Pasuruan, Sabtu malam (29/11/2025).
Adapun Raperda yang disetujui meliputi Raperda tentang APBD Kota Pasuruan Tahun 2026; Raperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin; Raperda tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas; dan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Persetujuan tersebut kemudian ditandai dengan penandatanganan bersama oleh Ketua DPRD HM Toyib dan Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo sebagai langkah menuju penetapan menjadi peraturan daerah.
Di sisi lain proses pembahasan hingga pengesahan APBD 2026 nanti diharapkan menjadi pemicu pertumbuhan ekonomi. Apalagi sejumlah pembangunan infrastruktur di Kota Pasuruan akan dimulai di tahun 2026.
Setelah melewati proses pembahasan yang panjang, akhirnya empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disahkan pada Rapat Paripurna ke-IV di Gedung DPRD Kota Pasuruan, Sabtu malam (29/11/2025). (Dok. Pemkot Pasuruan )
Hal itu disampaikan ketua DPRD Kota Pasuruan HM. Toyib. Toyib menjelaskan optimalisasi program kerja di tahun 2026 termasuk pemenuhan kebutuhan dasar di sektor pendidikan dan kesehatan yang tidak boleh berkurang.
APBD 2026 memprioritaskan pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik di bidang pendidikan dan kesehatan serta berbagai program perlindungan sosial.
“Pemerataan pembangunan infrastruktur sehingga di wilayah timur juga terdampak pembangunan,” jelas Toyib.
Toyib berharap program-program itu bisa membuka peluang ekonomi baru yang berdampak langsung pada upaya pengentasan kemiskinan.
Toyib menambahkan pembahasan APBD 2026 antara DPRD dan Pemerintah Kota Pasuruan menunjukkan koordinasi yang solid dan komitmen kuat dalam menyusun anggaran yang berpihak kepada kepentingan warga.
Senada dengan yang disampaikan Toyib, fraksi Partai Golkar dalam Pandangan Akhirnya mengingatkan sinkronisasi RPJMD dan pencegahan skenario terburuk dari pemotongan dana transfer pemerintah pusat ke daerah (TKD) yaitu terhambatnya indikator makro 2026.
“Kami mengingatkan bahwa defisit anggaran tidak boleh menjadi alasan untuk mengorbankan Misi 4 (Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat) dan Misi 5 (Penguatan Infrastruktur Berkelanjutan). Kami juga menuntut agar komitmen efisiensi dan Inovasi belanja yang dijanjikan Eksekutif, terutama dalam pengurangan Belanja Modal hingga 40,26% dan pemotongan Belanja Bantuan Sosial, harus dikuti dengan roadmap yang jelas untuk memitigasi dampak tersebut, sehingga target RPJMD tetap terjaga,” ungkap Muhammad Munif sekretaris Fraksi Golkar.
( Yusuf )





