
Aceh Singkil, jatim.expost.co.id — Dengan vonis ringan yang diberikan majelis Hakim Pengadilan Negeri Aceh Singkil kepada 2 terdakwa perkara penganiayaan dan pembunuhan membuat keluarga korban kecewa. Adapun vonis ringan yang dijatuhkan ketua Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap R yaitu satu tahun enam bulan dan Y di Vonis 7 tahun.
hal ini menuai kekecewaan para keluarga korban dayudin satrio, adik korban menganggap keputusan hakim tersebut jauh dari rasa keadilan yang mereka harapkan karna pelaku telah menghilangkan nyawa abg saya pungkas keluarga korban
Dimana letak keadilan bagi kami, pelaku hanya di vonis ringan kami sangat kecewa tuntutan jaksa penutup umum saja 15 tahun kepada terdakwa tapi vonis putusan hakim kepada terdakwa cuma 1.6 bulan dan terdakwa ( Y ) 7 tahun apakah ini adil bagi kami ucap adik korban,
Dirinya pun berhadap agar JPU mengambil langkah dengan mengajukan banding setelah adanya putusan vonis dari Majelis Hakim. “Kami dari keluarga korban mendukung jaksa untuk naik banding. Jika vonis pelaku pembunuhan dan menghilangkan nyawa seseorang seperti itu dimana letaknya keadilan bagi kami orang miskin ini.
Kami atas nama keluarga korban yang miskin ini, dengan rasa kecewan agar bisa kami dapat keadilan yang sebenar benar nya sesuai dengan jalur hukum atas tindak pidana pembunuhan ucap keluarga korban dengan kesal
( D, S)


