Oknum Jaksa berinisial RFH yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati jawa timur) di bidang Datun,menjadi Sorotan

Surabaya – Jatimexpost.co.id || Nama seorang oknum jaksa berinisial RFH menjadi perbincangan setelah muncul dugaan penipuan terkait pembayaran jasa renovasi rumah di kediamannya yang berlokasi di kawasan hunian elit Royal Residence, Cluster Windsor, Wiyung, Surabaya.

Informasi tersebut mencuat dari pengakuan pihak pemborong berinisial SDN yang mengaku belum menerima pelunasan pembayaran sesuai kesepakatan kerja hingga berita ini diturunkan.

Menurut keterangan sumber yang terlibat dalam proyek tersebut, pekerjaan renovasi rumah telah diselesaikan secara bertahap sejak tahun 2023. Namun hingga saat ini, pembayaran yang dijanjikan disebut belum sepenuhnya diselesaikan oleh pihak terlapor.

“Kami hanya diberikan janji-janji yang semuanya tidak terealisasi. Kami berharap ada itikad baik dari oknum jaksa berinisial RFH untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran sesuai perjanjian,” ujar SDN.

Permasalahan ini disebut telah berlangsung selama tiga tahun, sejak 2023 hingga 2026. Pihak korban mengaku telah melaporkan persoalan tersebut kepada pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, termasuk bagian Asisten Pengawasan (Aswas), serta kepada Polresta Surabaya.

Namun hingga berita ini ditulis, korban menyebut belum ada penyelesaian dari pihak RFH. Korban menegaskan akan terus meminta pertanggungjawaban guna memperoleh keadilan dan haknya.
Sejumlah pengamat hukum menilai persoalan tersebut sangat disayangkan karena dinilai dapat berdampak pada citra institusi kejaksaan.Terlebih, kasus ini muncul di tengah masa pergantian pejabat di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kasus tersebut juga menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan aparatur penegak hukum yang seharusnya dapat memberikan contoh dalam menyelesaikan persoalan secara transparan dan bertanggung jawab.

Korban menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan kepolisian agar permasalahan tersebut mendapat penyelesaian yang jelas serta mencegah terulangnya perilaku oknum aparat yang dinilai merugikan masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *