MoU Tak Pernah Datang, Rp24 Miliar Terlanjur Hilang: Nasib Terminal CPO Singkil

*MoU Tak Pernah Datang, Rp24 Miliar Terlanjur Hilang: Nasib Terminal CPO Singkil*

Aceh Singkil : JatimXpost co, id 6/3/2026

Diresmikan pada 29 September 2014 oleh Gubernur Aceh saat itu, Zaini Abdullah, Terminal Crude Palm Oil (CPO) di Pulau Sarok, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil, semula ditargetkan beroperasi pada 2015. Proyek ini digadang-gadang menjadi pintu ekspor CPO langsung dari Singkil, memangkas biaya logistik, sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun hingga memasuki 2026, terminal itu belum juga berfungsi. Tak ada tangki penyimpanan berdiri. Tak ada sistem perpipaan. Tak ada kapal tanker bersandar. Yang tersisa hanya lahan timbun dan talut penahan longsor—hasil dari anggaran yang ditaksir telah menyerap Rp24 miliar.Lebih dari satu dekade berlalu, manfaat yang dijanjikan tak kunjung terlihat.

*MoU Tak Kunjung Terwujud*

Sejak awal, pemerintah daerah menyebut pembangunan tangki dan operasional terminal akan melibatkan investor melalui skema kerja sama atau MoU dengan perusahaan pabrik kelapa sawit (PKS). Dinas Perhubungan kala itu mengaku tugas pemerintah sebatas menyiapkan lokasi.

Masalahnya, MoU yang dinanti tak pernah benar-benar terealisasi. Investor tak kunjung masuk. Tanpa komitmen bisnis yang jelas, terminal tak pernah bergerak dari tahap persiapan lahan.

Ridwan Manik, saat menjabat Community Development Area Manager (CDAM) Andalas I PT Astra Agro Lestari pada 2016, pernah menegaskan hambatan utama terletak pada regulasi dan studi kelayakan bisnis. Menurutnya, perusahaan membutuhkan kepastian terkait skema sewa terminal, biaya pengapalan, ekspor, hingga aspek bea dan cukai sebelum menanamkan investasi.

“Kewajiban pemerintah berupa regulasi belum dipenuhi. Kuncinya di studi kelayakan bisnis,” ujarnya kala itu.
Ia juga menyoroti kapasitas kapal yang dapat bersandar. Jika terminal ditujukan untuk ekspor langsung, kapal minimal harus bermuatan 8.000 ton hingga 10.000 ton. Tanpa kepastian teknis dan hitungan biaya yang kompetitif, perusahaan cenderung tetap menggunakan jalur distribusi lama.

*Disorot Sejak Awal*

Proyek ini sebenarnya sudah disorot sejak 2015. Laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Singkil saat itu menyinggung persoalan penetapan lokasi dan pengadaan tanah yang dinilai belum sepenuhnya mempedomani Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 serta Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Di tengah masyarakat juga berkembang isu dugaan konflik kepentingan terkait kepemilikan sebagian lahan di sekitar lokasi proyek. Meski belum pernah diputus secara hukum, pertanyaan publik tetap mengemuka: apakah seluruh proses sudah transparan dan bebas benturan kepentingan? Apakah kajian bisnisnya benar-benar matang sebelum Rp24 miliar digelontorkan?

*Harapan Lama, Realisasi Masih Samar*

Ironisnya, kepemimpinan daerah yang dulu memulai proyek ini kembali berlanjut pada periode 2025–2029. Sempat muncul kabar investor diajak meninjau ulang lokasi terminal. Harapan untuk menghidupkan kembali proyek lama pun kembali digaungkan.

Namun hingga awal 2026, belum ada progres fisik signifikan. Tangki belum dibangun. Sistem pendukung belum tersedia. Regulasi pengelolaan belum dipublikasikan secara komprehensif.
Terminal CPO Singkil yang dulu dijanjikan sebagai infrastruktur strategis kini justru menjadi simbol rencana yang tak pernah tuntas.:

( D, S)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *