Sidoarjo – kamis 12/02/2026 Ada berita tentang dugaan kecurangan dalam pembebasan lahan untuk pembangunan SMK Prambon di Sidoarjo, yang menyebabkan proyek tersebut mangkrak dan berpotensi merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah. Namun, tidak ada informasi spesifik mengenai unjuk rasa oleh DPC GRIB terkait masalah ini.
Berikut beberapa poin utama dari temuan berita tersebut:
1. Status Lahan Bermasalah : Lahan seluas 2,1 hektare di Desa Kedungwonokerto, Prambon, dibebaskan pada akhir 2023 untuk pembangunan SMK Prambon. Namun, lahan ini berstatus “gogol gilir” (hak pakai) yang secara hukum tidak dapat diperjualbelikan, sehingga proses pembeliannya cacat hukum dan terancam sengketa.
2. Potensi Kerugian Negara :masyarakat atau warga sidoarjo menyoroti adanya dugaan kerugian negara. Lahan yang awalnya dibeli dari oknum petani seharga sekitar Rp 12 miliar, kemudian dijual kembali ke Pemkab Sidoarjo melalui Dinas Pendidikan dengan harga melonjak menjadi lebih dari Rp 25 miliar. Total anggaran yang disiapkan untuk pengadaan tanah mencapai Rp 37 miliar. Jika proyek gagal, seluruh anggaran ini berpotensi menjadi kerugian negara.

3. Indikasi Korupsi : Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya (Unibraw) menyebut jual beli tanah gogol gilir ke instansi pemerintah bisa dikategorikan tindak pidana korupsi. Penjual dan pembeli berpotensi dijerat UU Tipikor. Kejaksaan Negeri Sidoarjo masih menelaah kasus ini.
4. Proyek Mangkrak : Sampai saat ini, lahan tersebut belum dimanfaatkan dan kondisinya masih ditumbuhi semak belukar, padahal sudah ada papan yang menyatakan bahwa tanah itu aset Pemkab Sidoarjo.
Meskipun ada banyak berita mengenai permasalahan lahan SMK Prambon masyarakat atau warga yang mendesak penegak hukum, tidak ditemukan laporan mengenai unjuk rasa yang dilakukan oleh DPC GRIB secara khusus terkait masalah ini.(Msd)


