SIDOARJO , 24 April 2026 — Kebijakan tarif parkir progresif di RSUD Notopuro menuai sorotan dari masyarakat dan organisasi kemasyarakatan. ORMAS KORAK DPC Sidoarjo secara resmi telah melayangkan surat audiensi kepada pihak rumah sakit guna meminta kejelasan terkait penerapan tarif tersebut.
Dalam pernyataannya, perwakilan KORAK menyebut bahwa papan informasi parkir di area rumah sakit mencantumkan “Tarif parkir sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2025.” Namun, menurut mereka, isi perda tersebut hanya mengatur tarif dasar parkir, yakni Rp2.000 untuk kendaraan roda dua (R2), Rp4.000 untuk roda empat (R4), dan Rp5.000 untuk bus/truk.
Permasalahan muncul pada penerapan tarif progresif yang disebut mengalami kenaikan hingga 100% setiap 4 jam, tanpa adanya rincian aturan tersebut dalam perda yang dimaksud. Hal ini dinilai menimbulkan pertanyaan besar terkait dasar hukum yang digunakan oleh pengelola parkir.
SANDY, Ketua Harian KORAK DPC Sidoarjo, menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak keberadaan tarif parkir, tetapi menuntut transparansi dan kejelasan regulasi. Ia menilai kebijakan yang tidak dijelaskan secara rinci berpotensi menjadi maladministrasi.
“Kami mempertanyakan dasar hukum kenaikan tarif progresif tersebut. Jangan sampai kebijakan ini justru menjadi celah bisnis yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa masyarakat telah berkontribusi melalui pajak kendaraan bermotor yang menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, kebijakan tambahan seperti tarif progresif harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak bertentangan dengan norma sosial.
KORAK menyatakan akan terus mengawal laporan dan aduan masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian pengelolaan parkir ini. Mereka juga membuka kemungkinan untuk membawa persoalan ini ke ranah yang lebih tinggi apabila tidak ditemukan kejelasan dari pihak terkait.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen RSUD Notopuro Sidoarjo belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut.(Atk)


