Kepala Kesbangpol Tulungagung mengaku terpaksa setor Rp452 Juta ke Bupati karena diancam Surat siap mundur.

Sidoarjo, jatim.expost.co.id – Sidang dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa, 29 September 2026. Agenda persidangan kali ini mengungkap fakta baru yang cukup mengejutkan terkait adanya dugaan tekanan psikologis dan materi yang dialami oleh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Tulungagung, Agus Prijanto Utomo, sebagai saksi. Di hadapan majelis hakim, Agus membeberkan secara gamblang mengenai aliran dana ratusan juta rupiah yang mengalir ke kantong bupati nonaktif.

Aliran Dana Melalui Ajudan Bupati

Dalam kesaksiannya, Agus Prijanto Utomo mengaku telah menyerahkan uang dengan total mencapai Rp452 juta dalam kurun waktu delapan bulan, tepatnya sejak September 2025 hingga April 2026. Menurut Agus, penyerahan uang tersebut tidak dilakukan secara langsung kepada Gatut, melainkan melalui perantara ajudan sang bupati.

“Uang tersebut diserahkan melalui ajudan Gatut, Dwi Yoga Ambal Ariski,” ungkap Agus saat memberikan keterangan di ruang sidang.

Di bawah Bayang-bayang Surat Pernyataan Mundur

Lebih lanjut, Agus mengungkapkan motif di balik kepatuhannya menyetorkan uang hingga ratusan juta tersebut. Ia mengaku didera rasa khawatir yang mendalam pasca-dilantik sebagai Kepala Bakesbangpol pada Juli 2025.

Agus membeberkan bahwa saat pelantikan, dirinya diminta untuk menandatangani sebuah surat pernyataan siap mundur dari jabatan serta kesiapan untuk dimutasi kapan saja. Keberadaan surat itulah yang kemudian menjadi kartu as yang membuat posisinya tertekan.

Sebagai tulang punggung keluarga, Agus mengaku sangat mengkhawatirkan nasib jabatan dan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) jika tidak menuruti permintaan yang ada. Penyerahan uang ratusan juta tersebut diakuinya sebagai upaya untuk mengamankan posisinya.

Kubu Gatut Sunu Bantah Adanya Pemerasan

Merespons kesaksian bernada menyudutkan tersebut, kuasa hukum Gatut Sunu Wibowo, Robinson Paul Tarru, langsung melayangkan bantahan keras. Robinson menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan pemerasan seperti yang dituduhkan oleh saksi.

Pihak penasihat hukum juga mempertanyakan keabsahan klaim Agus terkait surat pernyataan siap mundur pada bulan Juli 2025. Berdasarkan penelusuran tim hukum, surat pernyataan semacam itu baru diberlakukan pada pelantikan pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) gelombang berikutnya.

“Menurut klien kami, surat pernyataan itu di periode pertama (Juli 2025) itu semua tidak ada. Surat pernyataan tersebut baru ada pada pelantikan pejabat OPD Desember 2025, sedangkan Agus dilantik pada Juli 2025,” tegas Robinson selepas persidangan.

Sidang perkara dugaan korupsi ini dipastikan akan terus berlanjut guna mendalami keabsahan bukti-bukti serta mencocokkan keterangan antarsaksi untuk mengungkap tabir di balik tata kelola jabatan di Pemkab Tulungagung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *