Kejari Aceh Singkil Tangani Kasus Seragam Sekolah, Rp1,77 Miliar Siapa Harus Tanggung atas Dau Rp, 742,9 Juta?

Aceh Singkil :JatimXpost co, id 27/10/2026

Penanganan dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2025 menyisakan sejumlah pertanyaan yang menuntut penjelasan terbuka. Salah satunya menyangkut anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) reguler sebesar Rp742,9 juta yang disebut sebagai bagian dari persoalan pengadaan tersebut.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil menyatakan perkara yang sedang didalami saat ini berkaitan dengan anggaran Rp1,77 miliar, bukan Rp2,5 miliar. Namun, bagaimana status penelusuran terhadap anggaran DAU reguler Rp742,9 juta yang sebelumnya turut disorot?

Pertanyaan ini menjadi penting untuk memastikan apakah seluruh komponen anggaran yang dipersoalkan telah ditelusuri, bagaimana aliran dan penggunaannya, serta siapa saja pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan tersebut.

Saat dikonfirmasi SINGKILNEWS.ID pada Selasa (27/10/2026), Kasi Intel Kejari Aceh Singkil, Raja Liola Gurusinga, S.H., didampingi Kasi Pidsus Heri Iqbal, menyampaikan bahwa penanganan yang sedang berjalan berfokus pada anggaran Rp1,77 miliar.

โ€œYang kami tangani saat ini Rp1,77 miliar, bukan Rp2,5 miliar. Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Mari kita berdoa agar kasus ini cepat tuntas,โ€ ujar Raja Liola.

Pernyataan tersebut memberikan penegasan mengenai nilai anggaran yang sedang ditangani Kejari. Akan tetapi, status anggaran DAU reguler Rp742,9 juta masih memerlukan kejelasan lebih lanjut agar tidak menimbulkan tafsir berbeda di tengah masyarakat.

Dua klaster anggaran, satu perkara yang perlu diperjelas

Sebelumnya, Direktur Central Hukum & Keadilan (CHK) Aceh Singkil, Razaliardi Manik, mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah secara transparan, termasuk menelusuri dugaan pencatutan nama perusahaan dan mengungkap pihak yang sebenarnya mengendalikan kegiatan.

Razaliardi menyebut terdapat dua klaster anggaran yang perlu menjadi perhatian, yakni dana yang disebut bersumber dari anggaran bencana senilai Rp1,77 miliar dan DAU reguler sebesar Rp742,9 juta.

Ia juga menyampaikan bahwa audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara sebesar Rp956,7 juta. Angka tersebut perlu dibaca sesuai dokumen audit yang menjadi dasar pernyataan tersebut, termasuk ruang lingkup pemeriksaan dan komponen anggaran yang diperhitungkan.

Jika kedua nilai anggaran itu memang merujuk pada komponen kegiatan yang berbeda, publik perlu memperoleh penjelasan mengenai hubungan masing-masing anggaran dengan objek perkara yang sedang ditangani. Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan pencatatan atau ruang lingkup, hal itu juga perlu diterangkan berdasarkan dokumen resmi.

Informasi patungan pengembalian dana perlu ditelusuri

Persoalan lain yang disorot Razaliardi adalah informasi mengenai patungan tiga orang untuk mengembalikan kerugian negara ke kas daerah.

Informasi tersebut memerlukan verifikasi lebih lanjut. Siapa yang melakukan pengembalian, berapa nilai yang dikembalikan, kapan transaksi dilakukan, dan apakah pengembalian itu berkaitan dengan hasil audit BPK maupun perkara yang sedang ditangani Kejari?

Dokumen penyetoran ke kas daerah, keterangan pihak terkait, serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum diperlukan untuk menjawab pertanyaan tersebut. Pengembalian uang, jika benar terjadi, juga tidak dengan sendirinya menjelaskan siapa yang bertanggung jawab atas penggunaan anggaran atau menentukan ada tidaknya tindak pidana.

Kejari didorong menjelaskan cakupan penanganan

Dalam perkara yang menyangkut penggunaan uang negara, kejelasan bukan hanya soal berapa besar anggaran yang sedang diperiksa. Masyarakat juga perlu mengetahui ruang lingkup penanganan perkara, status penelusuran setiap sumber anggaran, serta perkembangan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Setidaknya, ada sejumlah pertanyaan yang patut diajukan kepada Kejari Aceh Singkil:

1. Apakah penanganan perkara senilai Rp1,77 miliar turut mencakup penelusuran DAU reguler Rp742,9 juta, atau apakah keduanya berada dalam ruang lingkup pemeriksaan yang berbeda?
2. Dokumen apa yang menjadi dasar pemisahan nilai anggaran Rp1,77 miliar dan Rp742,9 juta?
3. Apakah dugaan pencatutan nama perusahaan telah masuk dalam materi pendalaman penyidik?
4. Bagaimana status informasi mengenai patungan tiga orang untuk pengembalian dana ke kas daerah?
5. Apa dasar dan ruang lingkup angka kerugian negara Rp956,7 juta yang disebut merujuk pada audit BPK?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk menghindari simpang siur informasi sekaligus memastikan bahwa pemberitaan tidak mendahului hasil penyelidikan atau penyidikan.

Hingga terdapat penjelasan dan dokumen yang dapat diverifikasi, belum tepat menyimpulkan bahwa dana DAU reguler Rp742,9 juta telah diabaikan dalam penanganan perkara maupun menetapkan pihak tertentu sebagai penanggung jawab.

SINGKILNEWS.ID membuka ruang bagi Kejari Aceh Singkil, Disdikbud, pihak perusahaan yang disebut terkait, serta pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab demi memperoleh gambaran perkara yang utuh.

Publik kini menunggu penjelasan berbasis dokumen: sejauh mana seluruh klaster anggaran ditelusuri, bagaimana aliran dan pertanggungjawaban dana, serta siapa yang harus bertanggung jawab berdasarkan bukti hukum?.

( D, S)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *